Pengasuhan Korban Pencabulan di Panti Asuhan Ilegal Kini Dilindungi Pemkot Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih pengasuhan lima dari enam korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan ilegal di kawasan Gubeng, Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa lima korban merupakan anak perempuan di bawah umur, sementara satu korban lainnya adalah laki-laki berusia 18 tahun.

"Dari lima korban perempuan, tiga mengalami pelecehan seksual, sementara dua lainnya mengalami kekerasan fisik. Pelaku, NK (61), melakukan tindakan tersebut sejak 2022. Korban laki-laki juga mengalami kekerasan fisik selama tinggal di panti tersebut," kata Ida, Jumat, 7 Februari 2025.

Saat ini, seluruh korban perempuan telah ditempatkan di shelter milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Sementara itu, para konselor terus melakukan pendekatan agar korban bisa lebih terbuka dalam menceritakan pengalaman traumatis mereka.

“Kami masih melakukan terapi dan konseling secara intensif. Anak-anak ini masih dalam tahap adaptasi dengan konselor kami, sehingga butuh waktu sekitar satu hingga dua minggu sebelum menentukan metode terapi yang tepat,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

Pemkot juga memastikan bahwa seluruh hak-hak dasar korban, termasuk pendidikan dan kebutuhan hidup lainnya, akan terpenuhi selama mereka berada di shelter.

“Kami berusaha memastikan mereka tetap bisa bertahan di shelter dengan nyaman. Semua kebutuhan, termasuk sekolah dan kebutuhan dasar lainnya, sudah ditanggung oleh Pemkot,” katanya.

Selain memberikan perlindungan fisik dan psikologis, Pemkot juga akan mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) para korban. Sebab, hingga saat ini, data kependudukan mereka masih terdaftar dalam KK milik pelaku.

“Pengasuhan anak-anak ini sudah resmi diambil alih oleh Pemkot. Namun, untuk perubahan KK, kami akan menyesuaikan dengan keputusan pengadilan dan dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan pemilik panti asuhan berinisial NK, 60, sebagai tersangka pencabulan disertai kekerasan terhadap anak asuhnya. Sejak saat itu, kelima korban perempuan langsung diamankan oleh Pemkot Surabaya, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Berita Terbaru

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

HUT ke-25 Demokrat, Fraksi DPRD Jatim Fokus Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 18:37 WIB

Jurnas.net - Perayaan 25 tahun Partai Demokrat tidak hanya dimaknai sebagai penanda perjalanan politik partai. Di Jawa Timur, momentum tersebut dijadikan…

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

El Niño Diprediksi Bertahan hingga 2027, Warga Surabaya Diminta Waspadai 3 Ancaman Ini

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 13:34 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi…

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Kesulitan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan maupun menata masa depan. Semangat tersebut…

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Gus Lilur Bela Gus Kikin soal Lukman Edy: PBNU Harus Representasikan Indonesia

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 10:26 WIB

Jurnas.net - Dinamika penyusunan kepengurusan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menjadi sorotan setelah Rapat Formatur Pertama digelar. Salah…

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Guru Rohani Lintas Agama di Banyuwangi Dapat Insentif Rp700.000, Bupati Ipuk: Perkuat Karakter Anak

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 18:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memberikan insentif kepada ratusan guru rohani lintas agama sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan…

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:01 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mengamankan kembali aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan…