Pengasuhan Korban Pencabulan di Panti Asuhan Ilegal Kini Dilindungi Pemkot Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil alih pengasuhan lima dari enam korban kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan ilegal di kawasan Gubeng, Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengungkapkan bahwa lima korban merupakan anak perempuan di bawah umur, sementara satu korban lainnya adalah laki-laki berusia 18 tahun.

"Dari lima korban perempuan, tiga mengalami pelecehan seksual, sementara dua lainnya mengalami kekerasan fisik. Pelaku, NK (61), melakukan tindakan tersebut sejak 2022. Korban laki-laki juga mengalami kekerasan fisik selama tinggal di panti tersebut," kata Ida, Jumat, 7 Februari 2025.

Saat ini, seluruh korban perempuan telah ditempatkan di shelter milik Pemkot Surabaya untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan. Sementara itu, para konselor terus melakukan pendekatan agar korban bisa lebih terbuka dalam menceritakan pengalaman traumatis mereka.

“Kami masih melakukan terapi dan konseling secara intensif. Anak-anak ini masih dalam tahap adaptasi dengan konselor kami, sehingga butuh waktu sekitar satu hingga dua minggu sebelum menentukan metode terapi yang tepat,” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati

Pemkot juga memastikan bahwa seluruh hak-hak dasar korban, termasuk pendidikan dan kebutuhan hidup lainnya, akan terpenuhi selama mereka berada di shelter.

“Kami berusaha memastikan mereka tetap bisa bertahan di shelter dengan nyaman. Semua kebutuhan, termasuk sekolah dan kebutuhan dasar lainnya, sudah ditanggung oleh Pemkot,” katanya.

Selain memberikan perlindungan fisik dan psikologis, Pemkot juga akan mengurus perubahan Kartu Keluarga (KK) para korban. Sebab, hingga saat ini, data kependudukan mereka masih terdaftar dalam KK milik pelaku.

“Pengasuhan anak-anak ini sudah resmi diambil alih oleh Pemkot. Namun, untuk perubahan KK, kami akan menyesuaikan dengan keputusan pengadilan dan dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan pemilik panti asuhan berinisial NK, 60, sebagai tersangka pencabulan disertai kekerasan terhadap anak asuhnya. Sejak saat itu, kelima korban perempuan langsung diamankan oleh Pemkot Surabaya, untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Raline Shah Terpukau Pesona Banyuwangi, Sebut Kawah Ijen dan Budaya Osing Layak Mendunia

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 08:16 WIB

Jurnas.net – Keindahan alam dan kekayaan budaya Banyuwangi kembali mendapat perhatian dari kalangan publik figur nasional. Aktris, model, sekaligus Staf Khusus …

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Dishub Surabaya Catat Kenaikan PAD Parkir 10 Persen Usai Terapkan Sistem Digital

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Senin, 15 Jun 2026 07:09 WIB

Jurnas.net -  Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan reformasi tata kelola parkir melalui sistem digital mulai menunjukkan hasil nyata. Setelah …

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…