Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korban Pasca Cerai Sejak Tahun 2022

Reporter : Redaksi
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersamgka NK, 60, pemilik rumah penampungan anak asuh di Kota Surabaya. Ini lantaran NK melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sejak cerai dengan istri pada tahun 2022.

"Tersangka melakukan secara berulang sejak cerai dengan istrinya pada Januari 2022 hingga kejadian terakhir pada 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Pencabulan di Ponpes Bangkalan: Pengajar Berinisial U Diperiksa

Dirmanto mengatakan bahwa tersangka NK, sebelumnya mengelola rumah penampungan bersama istrinya. Namun setelah cerai dengan istrinya pada Februari 2022, NK mulai tinggal bersama anak-anak asuhnya.

Sejak saat itu, NK tidur sekamar dengan anak-anak asuh perempuan, dan diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual terhadap mereka. Modusnya, tersangka membujuk korban dengan alasan menemani tidur, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Korbannya berusia 15 tahun telah mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh NK, yang selama ini berperan sebagai bapak asuhnya," katanya.

Baca Juga : Bejat! Pemilik Panti di Surabaya Diduga Cabuli Anak Asuh Bertahun-Tahun

Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka juga diduga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. "NK kerap memperingatkan korban agar tidak melapor, dengan mengatakan bahwa jika melapor, rumah penampungan akan ditutup dan tidak akan ada yang mengurus mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, untuk memastikan bahwa tersangka dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Pengasuhan Korban Pencabulan di Panti Asuhan Ilegal Kini Dilindungi Pemkot Surabaya

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima laporan dari seorang korban berusia 15 tahun. Korban kabur dari panti asuhan dan meminta bantuan kerabatnya, S, 41, yang kemudian mengadukan kejadian tersebut ke UKBH Unair.

Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun. "Ada beberapa anak yang juga melapor mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut," kata Sapta.

Sapta menjelaskan bahwa NK telah menjalankan panti asuhan tersebut selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat NK diduga telah dilakukan sebelum usianya menginjak 60 tahun. "Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru