Polisi Bunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Transparan

Reporter : Kurniawan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan duka mendalam atas meninggalnya Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Di balik tragedi ini, Polda Jatim menegaskan komitmen untuk menempatkan keadilan dan akuntabilitas institusi sebagai prioritas utama, meskipun perkara tersebut menyeret dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa empati terhadap keluarga korban berjalan seiring dengan kewajiban institusi menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah. Polda Jatim berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab,” kata Abast, Rabu, 17 Desember 2025.

Abast mengungkapkan, sejak jenazah ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) pagi, jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan langkah-langkah awal penyelidikan. Mulai dari menerima laporan masyarakat, mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara untuk kepentingan identifikasi dan pemeriksaan medis.

“Identitas korban berhasil diketahui, dan yang bersangkutan merupakan seorang mahasiswi. Sejak awal, penanganan dilakukan sesuai prosedur,” jelas Abast.

Berbeda dari penanganan kasus pidana biasa, perkara ini menjadi sorotan karena dugaan pelaku mengarah pada Bripka AS, yang kemudian diamankan saat berada di RS Bhayangkara Pasuruan. Namun, Polda Jatim menegaskan proses hukum tidak berhenti pada satu orang.

Baca juga: Bukan Perselingkuhan, Polda Jatim Ungkap Motif Anggota Polisi Bunuh Mahasiswi UMM

“Saat ini penyidik masih memburu kemungkinan pelaku lain. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Terkait motif pembunuhan, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk menelusuri relasi korban dengan para terduga pelaku dan rangkaian peristiwa sebelum kejadian.

Polda Jatim memastikan bahwa kasus ini tidak hanya ditangani dalam koridor hukum pidana, tetapi juga melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

“Kami pastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan. Tidak ada perlindungan bagi pelanggar hukum, siapa pun dia. Penindakan pidana dan etik akan dilakukan secara tegas,” tegas Abast.

Diketahui, Faradila Amalia Najwa ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di aliran sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 06.30 WIB. Jenazah pertama kali ditemukan warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi dan segera dilaporkan ke Polsek Wonorejo.

Saat ditemukan, korban mengenakan jaket hitam, celana kain warna krem, serta helm warna pink. Di bagian pusar terdapat tindik. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Gempol, Pasuruan, untuk pemeriksaan lanjutan.

Editor : Prabu Narashan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru