Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Reporter : Dadang
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di tepi sungai wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dalam perkara tersebut. Selain itu, dua unit telepon genggam milik korban juga telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dan menemukan dua handphone milik korban,” kata Jules, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurut Jules, status Bripka AS resmi ditingkatkan dari terduga pelaku menjadi tersangka setelah terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Alat bukti yang kami miliki meliputi keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk. Dengan terpenuhinya unsur tersebut, maka terhadap Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jules.

Sejak Selasa (17/12/2025), tersangka AS telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur guna kepentingan penyidikan lanjutan. "Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” ujar Jules.

Meski satu tersangka telah diamankan, penyidik menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tertutup. Tim penyidik masih mengembangkan perkara dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga turut terlibat,” kata Jules.

Baca juga: Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana, di antaranya kendaraan milik tersangka, telepon genggam korban, serta pakaian yang digunakan oleh korban dan tersangka.

“Barang bukti yang disita antara lain sarana kendaraan yang digunakan tersangka, handphone korban, serta pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka,” jelas Jules.

Terkait kemungkinan keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV), pihak kepolisian belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut. Jules menegaskan, seluruh informasi akan disampaikan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan. "Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lain maupun barang bukti tambahan,” ucap Jules.

Jules juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, meski tersangka merupakan anggota Polri aktif. Bripka AS diketahui bertugas di Polres Probolinggo Kabupaten dan memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar. "Benar, tersangka merupakan kerabat korban dan berstatus sebagai anggota Polri aktif,” kata Jules.

Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

Atas perbuatannya, tersangka akan menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni pidana umum dan proses etik kepolisian. "Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” tegas Jules

Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah Faradila Amalia Najwa masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dipublikasikan. "Hasil autopsi masih berproses,” pungkas Jules singkat.

Diketahui sebelumnya, Faradila ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo. Korban, yang merupakan warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Polda Jawa Timur telah menerjunkan tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum untuk menangani kasus ini secara intensif, mengingat adanya keterlibatan oknum aparat. Hingga kini, penyidik terus mendalami motif, peran para pelaku, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru