Pemkot Surabaya: Upah PPPK Paruh Waktu Cair Awal Februari Sesuai Aturan Pusat

Reporter : Kurniawan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan pada awal Februari 2026, sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menjawab keluhan pegawai terkait penyesuaian waktu pembayaran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 14.561 pegawai yang telah resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) terhitung sejak 2 Januari 2025.

Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

“Awalnya kami mengusulkan 14.697 orang. Namun SK yang terbit sebanyak 14.561, karena sebagian tidak memenuhi persyaratan dan ada pula peserta yang meninggal dunia,” kata Ira, Kamis, 22 Januari 2026.

Ira menegaskan, mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu di Surabaya sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227 tertanggal 16 Januari 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan perbedaan skema pembayaran antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, meskipun keduanya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK Penuh Waktu menerima gaji di awal bulan, setara dengan PNS, yang bersumber dari belanja pegawai. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu menggunakan skema pembayaran berbasis kinerja berjalan, sebagaimana mekanisme tenaga kontrak sebelumnya, dengan sumber anggaran dari belanja barang dan jasa.

“Dalam Diktum 20 PermenPAN-RB dijelaskan bahwa pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai. Di Surabaya, pembiayaannya melalui belanja barang dan jasa,” jelas Ira.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Penjelasan tersebut diperkuat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati. Ia menyebut, penggunaan kode rekening belanja barang dan jasa membawa konsekuensi pada pola pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan.

“Karena ini belanja jasa, prinsipnya adalah bekerja terlebih dahulu baru upah dibayarkan. Jika SPK dimulai 2 Januari, maka satu bulan kerja penuh berakhir pada 31 Januari,” terang Wiwiek.

Ia memastikan bahwa pencairan upah tidak tertunda, melainkan menyesuaikan siklus anggaran yang sah secara regulasi. Proses pencairan akan dimulai pada awal Februari setelah Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca juga: Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

“Awal Februari, PD akan mengajukan SP2D dan setelah itu upah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Jadi bukan inkonsistensi, tapi penyesuaian terhadap aturan baru dari KemenPAN-RB dan Kemendagri yang terbit Januari ini,” tegasnya.

Wiwiek menambahkan, Pemkot Surabaya telah melakukan konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan seluruh proses administrasi dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Penyesuaian ini sekaligus menjadi upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan tata kelola keuangan daerah.

“Selama pedoman dari pemerintah pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru