Paradoks Cukai Rokok: Ketika Negara Untung, Rokok Rakyat Terhimpit di Bawah Tekanan Cukai

jurnas.net
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, Founder & Owner, Rokok Bintang Sembilan. (Dok: Jurnas.net)

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Industri hasil tembakau sejak lama menjadi salah satu tulang punggung keuangan negara. Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau kembali menembus angka lebih dari Rp226 triliun, menjadikannya kontributor terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional. Angka ini kerap dijadikan legitimasi keberhasilan kebijakan fiskal pemerintah.

Baca juga: 9.370 KPM Surabaya Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Namun di balik capaian yang terlihat gemilang itu, tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibicarakan secara jujur: kebijakan cukai yang timpang. Sebuah paradoks di mana negara menikmati penerimaan besar, tetapi pada saat yang sama menekan pabrik rokok rakyat, sementara pabrik rokok skala konglomerasi relatif terlindungi.

Ketimpangan ini tidak lahir secara kasat mata, melainkan tumbuh dari kebijakan teknis yang tampak netral di atas kertas, namun dalam praktiknya menghantam pelaku kecil secara sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah mekanisme pemesanan pita cukai.

Secara normatif, prosedur pemesanan pita cukai telah disusun rapi dan legal. Pabrik rokok wajib masuk ke akun portal Bea Cukai, memesan pita melalui sistem P3C, menunggu sekitar 20 hari hingga status “P3C sudah di KPPBC”, melanjutkan ke pengajuan CK-1, mengisi jumlah pita, mencetak Surat Perintah Pembayaran Bea (SPPB), meminta billing, membayar, lalu mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat. Semua proses berlangsung resmi, tercatat, dan transparan, bahkan melibatkan koordinasi antara Bea Cukai pusat dan daerah.

Masalahnya bukan pada prosedur tersebut, melainkan pada hasil akhirnya. Setelah melalui rangkaian panjang yang sepenuhnya legal, pabrik rokok rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kuota pita cukai—khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT). Di titik inilah kebijakan kehilangan keadilan substantifnya.

Bagi pabrik rokok rakyat, SKT bukan sekadar jenis produk. Ia adalah jantung produksi. SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, menjaga kesinambungan dengan petani tembakau, dan menjadi denyut ekonomi lokal. Ketika kuota pita cukai SKT dibatasi, yang terhenti bukan hanya produksi rokok, tetapi seluruh mata rantai ekonomi rakyat. Buruh dirumahkan, serapan tembakau menurun, dan petani kehilangan kepastian pasar.

Ironisnya, pembatasan ini justru berangkat dari respons negara terhadap pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum pengusaha, yakni penyalahgunaan peruntukan pita cukai menggunakan pita SKT untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau praktik SALTEM lainnya. Ini jelas pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Namun alih-alih menegakkan hukum secara presisi terhadap pelaku pelanggaran, negara memilih jalan yang lebih mudah: membatasi kuota SKT secara menyeluruh. Akibatnya, ribuan pabrik kecil yang patuh hukum harus membayar mahal kesalahan segelintir pelanggar. Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan keadilan individual berbasis penegakan hukum.

Dampak lanjutan dari kebijakan ini sebenarnya mudah ditebak. Ketika ruang legal dipersempit, produksi rokok tidak serta-merta berhenti. Permintaan pasar tetap ada. Yang berubah hanyalah jalurnya—dari legal menjadi ilegal. Inilah sebab mengapa rokok ilegal, baik tanpa pita, pita palsu, maupun salah peruntukan, terus bermunculan dari tahun ke tahun.

Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat kriminal semata, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal bagi pelaku usaha kecil. Negara tanpa sadar menciptakan insentif bagi praktik ilegal dengan menutup pintu legalnya.

Padahal secara fiskal, logika kebijakan bisa dibuat jauh lebih sederhana dan adil. Negara justru akan lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar. Berapa pun jumlah pita yang dipesan oleh pemegang NPPBKC, sebanyak itu pula negara menjual. Negara tetap menerima cukai, pengawasan tetap bisa dilakukan, dan pelanggaran dapat ditekan tanpa harus mematikan usaha rakyat.

Baca juga: 13 Ribu Pekerja Tembakau di Jatim Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Rp2,77 Triliun

Jika kekhawatiran utama negara adalah pengawasan, solusinya bukan pembatasan kuota, melainkan penguatan sistem kontrol. Teknologi pengawasan tersedia dan terjangkau. Negara dapat mewajibkan pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung langsung ke sistem Bea Cukai sebagai syarat pendirian atau perpanjangan NPPBKC. Dengan pengawasan real time, praktik SALTEM dapat dideteksi secara cepat dan ditindak tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar operasi rutin yang kerap menyasar pelaku kecil.

Persoalan lain yang tak kalah mendasar adalah kegagalan negara membedakan antara rokok rakyat dan rokok konglomerat. Keduanya diperlakukan seolah setara, padahal struktur ekonominya sangat berbeda. Pabrik rokok besar memiliki modal kuat, mesin modern, jaringan distribusi luas, serta daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak memiliki privilese itu.

Pabrik rakyat hidup dari tenaga kerja manual, ekonomi lokal, dan pasar terbatas. Ketika tarif cukai diseragamkan atau kuota dipersempit, pabrik besar bisa menyesuaikan. Pabrik kecil tumbang. Perlakuan yang tampak “adil” justru melahirkan ketimpangan yang semakin dalam.

Karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan jenis pita cukai khusus yang lebih murah bagi rokok rakyat patut diapresiasi. Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang selama ini dibiarkan. Tanpa diferensiasi, penerimaan negara mungkin terjaga, tetapi ekonomi rakyat pelan-pelan runtuh.

Dalam konteks inilah gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) menjadi sangat relevan. KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau, mulai dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani.

Madura, sebagai salah satu lumbung tembakau nasional, memiliki posisi strategis untuk menjadi laboratorium kebijakan ini. KEK Tembakau membuka ruang bagi negara untuk hadir sebagai arsitek keadilan ekonomi, bukan sekadar penarik cukai. Di dalamnya, petani tembakau dan buruh linting tidak lagi menjadi objek kebijakan, melainkan subjek pembangunan.

Pada akhirnya, kebijakan cukai rokok tidak boleh diukur semata dari besarnya penerimaan negara. Ukuran sejatinya adalah apakah jutaan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil hidup lebih sejahtera atau justru semakin terdesak.

Selama negara terus menyempitkan ruang legal rokok rakyat, rokok ilegal akan tetap hidup. Selama kebijakan dibuat seragam, ketimpangan akan terus melebar. Dan selama petani tembakau hanya disebut saat angka penerimaan diumumkan, keadilan akan tetap menjadi wacana.

Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru. Dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran sejati dari keberanian itu.


Salam Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Founder & Owner, Rokok Bintang Sembilan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru