Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengakui telah menerima laporan terkait adanya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendaftar Calon Legislatif (Caleg). Eri memastikan bahwa yang mendaftar itu pegawai kontrak alias tenaga outsourcing.
Eri menyebut, terdapat lima pegawai kontrak yang maju pada kontestasi Pileg 2024. Karenanya, ia pun meminta pegawai kontrak tersebut mundur. "Tanggal 3 Oktober 2023 itu (Daftar Calon Tetap) akan diumumkan oleh Bawaslu. Kalau ternyata tanggal 3 Oktober belum mundur, maka ada sanksi yang pertama," kata Eri, Kamis, 21 September 2023.
Baca juga: Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, 4 Pilar Jadi Dasar dan Penilaian Hingga Desember
"Dan kedua, langsung dilepas dari jabatan yang sekarang diterima," tegasnya.
Baca juga: Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00
Sebagai diketahui, bahwa permintaan pengunduran diri tersebut merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tak hanya kepada pegawai Pemkot Surabaya saja, Eri menyampaikan RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang nyaleg dipersilakan segera mundur dan melepas jabatannya. Karena ada Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Ketua RT/ RW dan LPMK, tidak boleh terlibat aktif dalam partai politik.
Baca juga: Tekan Harga Pangan dan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan
"Kalau ternyata tidak mengundurkan diri dan tahunya setelah tanggal 3 Oktober 2023, maka sanksinya langsung dilepas dan mendapatkan sanksi yang lebih berat," kata Eri. (Mal/Red)
Editor : Redaksi