Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Reporter : Dadang
Polda Jatim merilis kasus peredaran bahan peledak ilegal. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua warga Sidoarjo, yang memproduksi dan menjual bubuk petasan (mesiu) secara ilegal melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bahan yang diperjualbelikan bukan sekadar petasan biasa, melainkan bubuk mesiu dengan daya ledak berbahaya jika digunakan dalam jumlah besar.

Baca juga: Polda Jatim Sita Rp55 Miliar dari Kasus TPPU Bandar Narkoba

“Bahan ini bukan petasan biasa. Jika dirakit atau digunakan dalam jumlah besar, sangat berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” kata Jules, Selasa, 3 Maret 2026.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Sidoarjo. MAJ berperan sebagai peracik utama. Ia membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian mengolahnya di rumah menjadi bubuk mesiu siap edar. Sementara BAW bertugas memasarkan produk tersebut melalui Facebook dengan akun bernama Bahar Agung.

Baca juga: Satgas Pangan Banyuwangi Turun ke Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman Jelang Ramadan

Tak hanya itu, MAJ juga memanfaatkan grup WhatsApp bertajuk “Huruhara” untuk memperluas jaringan pembeli. Menurut polisi, motif keduanya murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan berbahaya tersebut.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya. Namun upaya tersebut gagal mengelabui penyidik.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Jatim Kirim Sinyal Keras ke Spekulan Pangan Jelang Ramadan

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk mesiu siap edar, 2 unit telepon genggam
1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp211 ribu. Barang bukti itu menunjukkan adanya proses produksi dan distribusi yang terstruktur, meski dilakukan dalam skala rumahan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat,” pungkas Jules.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru