Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Jawa Timur. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu, 4 Maret 2026.
Jules menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme dalam bentuk apa pun. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Fokus Overlay Jalan Rawan Genangan Saat Puncak Musim Hujan
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Jules, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurutnya, berbagai bentuk premanisme seperti pemerasan, intimidasi, hingga pengancaman dengan senjata tajam merupakan tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas. Terlebih jika intimidasi dilakukan dengan merekayasa tuduhan pidana untuk menekan masyarakat. “Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan segera melaporkan setiap bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” katanya.
Baca juga: Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah
Jules menambahkan, pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Komitmen pemberantasan premanisme tersebut, lanjut Abast, telah dibuktikan melalui berbagai penindakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Di antaranya, kasus pemerasan dengan pengancaman yang terjadi di Pasuruan yang kini tengah diproses hukum oleh kepolisian.
Baca juga: Satgas Premanisme Surabaya Banjir Aduan Warga: Pungli dan Mafia Tanah Paling Dikeluhkan
Selain itu, jajaran Polres Mojokerto juga sebelumnya menangkap tiga pelaku premanisme yang beraksi sebagai debt collector atau yang dikenal dengan istilah “mata elang”. Penindakan serupa juga dilakukan oleh Polres Jombang yang berhasil mengungkap kasus penculikan yang dipicu persoalan utang piutang di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Rangkaian pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa kepolisian di Jawa Timur serius memerangi segala bentuk aksi premanisme. “Ini adalah komitmen kami. Setiap bentuk premanisme akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan