Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur Hari Raya Idulfitri 2026, termasuk untuk perjalanan mudik ke luar kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya akan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan menjelang hari raya. Menurut Eri, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari
“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” kata Eri, Rabu, 11 Maret 2026.
Pemkot Surabaya menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas ASN sudah dikumpulkan paling lambat H-1 Idulfitri. Kendaraan tersebut akan diparkir di beberapa lokasi yang telah ditentukan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Eri mengatakan, kebijakan ini sebenarnya telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan aset pemerintah daerah. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara selama masa libur Lebaran," jelasnya.
Baca juga: Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut
Meski demikian, Eri menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dinas harus berhenti beroperasi selama libur Lebaran. Kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik tetap diizinkan digunakan selama menjalankan tugas resmi di wilayah Surabaya.
Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan operasional pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan kondisi darurat. “Yang penting dia tetap menjalankan tugas menjaga kota. Kendaraan itu boleh digunakan, tetapi hanya untuk kepentingan operasional di Surabaya dan tidak boleh keluar kota,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan, sementara kendaraan operasional yang masih digunakan untuk pelayanan publik akan dilakukan absensi atau pengecekan setiap hari.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Kolam Renang Brantas dan PDAM
“Mobil operasional yang masih beroperasi akan diabsen setiap hari untuk memastikan benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat,” jelas Eri.
Eri juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan dengan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penggunaan fasilitas negara. "Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Editor : Rahmat Fajar