Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

Reporter : Insani
Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperbarui regulasi terkait pengelolaan lingkungan hidup bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui penerapan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi di kawasan industri.

Baca juga: HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan bahwa penguatan tata kelola lingkungan menjadi bagian penting dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi pelaku usaha,” kata Faisol, saat sosialisasi regulasi tersebut di Hall Basroni Rizal, Wisma PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.

Acara tersebut turut dihadiri Direktur Perwilayahan Industri Winardi, Sekretaris Ditjen KPAII Syahroni Ahmad, serta jajaran pengelola kawasan industri di Jawa Timur, termasuk Kawasan Industri Gresik dan Sidoarjo Rangkah Industrial Estate.

Faisol menjelaskan bahwa terbitnya regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menuntut penyesuaian berbagai ketentuan teknis, termasuk mekanisme penyusunan dokumen RKL-RPL Rinci yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan lingkungan bagi industri.

Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 sendiri merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020, dengan tujuan memperkuat integrasi pengelolaan lingkungan di dalam kawasan industri. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Baca juga: Kuota Terbatas! SIER Fasilitasi Mudik Gratis 2026 ke Sejumlah Kota di Jatim dan Jateng

“Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing kawasan industri nasional,” jelas Faisol.

Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko SIER sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Utama Rizka Syafittri Siregar mengatakan sistem digital tersebut dirancang untuk mempermudah tenant industri dalam menyusun dan mengajukan dokumen lingkungan. “Sistem ini memungkinkan tenant memantau progres pengajuan secara transparan sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan akuntabel,” kata Rizka.

Selain menyediakan platform digital, SIER juga membentuk tim pemeriksa internal yang melibatkan unit pengelola RKL-RPL serta Divisi Pengawasan Operasional dan Health, Safety and Environment (HSE). Tim tersebut bertugas mengevaluasi dokumen yang diajukan tenant sebelum diproses lebih lanjut dalam mekanisme perizinan.

Baca juga: HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Pengawasan Lingkungan Berkelanjutan
Tidak hanya pada tahap administrasi, SIER juga melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi pengelolaan lingkungan oleh tenant di kawasan industri. Pemantauan dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi industri serta evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.

Menurut Rizka, langkah tersebut penting untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan secara konsisten. “Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menciptakan praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. “Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru