Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

Reporter : Insani
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 April 2026, justru membuka potret dugaan carut-marut tata kelola proyek strategis yang menyeret mantan pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Enam terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, yakni tiga dari Pelindo dan tiga dari APBS berupaya membongkar kelemahan formal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui nota keberatan (eksepsi). Namun, serangan balik tersebut dinilai tidak menyentuh substansi dugaan penyimpangan serius yang diuraikan jaksa.

Baca juga: Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

Dari kubu Pelindo, terdakwa adalah Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Sementara dari APBS, terseret Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik), serta Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi dan Teknik).

Serangan Formal, Menghindari Substansi

Kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabukke, membacakan eksepsi setebal lebih dari 100 halaman yang pada intinya menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP. Ia bahkan menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata atau administratif, bukan pidana korupsi.

Namun, pendekatan tersebut dinilai lebih sebagai upaya mengaburkan inti persoalan. Sebab, dalam dakwaan, jaksa secara rinci menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Jaksa Irfan Adi Prasetya membeberkan bahwa proyek pengerukan tersebut diduga dijalankan tanpa memenuhi syarat administratif mendasar. Sejumlah dokumen penting seperti penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan serta dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) disebut tidak pernah dikantongi.

Ketiadaan dokumen vital ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa proyek berjalan tanpa landasan legal yang memadai, sebuah celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Tak hanya itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar nilai proyek juga menjadi sorotan tajam. Hendiek dan Erna disebut menyusun HPS hanya berdasarkan satu sumber data, tanpa kajian komprehensif maupun pendampingan konsultan independen.

Baca juga: 'Wajah' Gelap Jatim 2025: Korupsi Hibah Pemprov, Skandal Pelabuhan Probolinggo dan Tragedi Mematikan

Angka tersebut kemudian diduga “dikunci” dan disesuaikan oleh pihak APBS dalam proses penawaran. Pola ini menguatkan dugaan adanya pengaturan sejak awal yang mengarah pada praktik tidak transparan.

Fakta lain yang mengemuka adalah pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional. Meski pekerjaan dilakukan pihak lain, persetujuan pembayaran tetap berada di tangan pimpinan Pelindo Regional 3.

Skema ini memunculkan dugaan adanya pola klasik dalam perkara korupsi proyek: pekerjaan dialihkan, namun kendali anggaran tetap berada pada lingkaran pejabat. “Perbuatan kolektif para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Dalih Tanpa Audit BPK Dipersoalkan

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan tidak adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta inkonsistensi tempus dan lokus dalam dakwaan. Mereka menyebut hal itu sebagai cacat fatal.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Rp70 Miliar Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan

Namun, argumentasi tersebut belum tentu menggugurkan dugaan utama, yakni adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Alih-alih membantah fakta-fakta material, pembelaan lebih banyak berfokus pada aspek teknis hukum, yang dalam praktiknya kerap digunakan untuk melemahkan konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan bersama-sama, dengan ancaman hukuman berat.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi, sebelum majelis hakim menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian, fase krusial yang akan menguji apakah proyek Rp83 miliar ini benar-benar sarat praktik korupsi atau sekadar sengketa administratif seperti dalih para terdakwa.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru