Polda Jatim Ungkap 320 Kasus Begal dan Kejahatan Jalanan dalam Sebulan, 319 Tersangka Ditangkap

Reporter : Dadang
Polda Jawa Timur merilis kasus begal dan curanmor di wilayahnya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran polres berhasil mengungkap 320 kasus begal, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga berbagai bentuk kejahatan jalanan selama Operasi Pekat yang digelar sepanjang Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 319 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jatim dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui program Jogo Jawa Timur yang terus digencarkan di seluruh wilayah provinsi.

Baca juga: Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026

Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, menegaskan bahwa pemberantasan begal, curanmor, dan kejahatan jalanan merupakan salah satu prioritas utama kepolisian karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026 kami memerintahkan seluruh jajaran Polda maupun Polres untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara masif guna mengungkap seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan curas, curat, curanmor, dan berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya,” kata Nanang, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 2 Juni 2026. 

Nanang menjelaskan, operasi tersebut tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga jaringan dan sindikat yang terlibat dalam berbagai aksi kriminal, termasuk kepemilikan senjata tajam, senjata api ilegal, hingga bahan peledak.

Menurutnya, penindakan dilakukan secara terukur dan berkelanjutan untuk menekan potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat kejahatan jalanan, termasuk curat, curanmor, curas, kepemilikan senjata tajam, senjata api, hingga bahan peledak. Tujuannya adalah menekan semaksimal mungkin angka kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dari total 320 kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian mendominasi dengan jumlah 219 perkara. Selain itu, polisi juga menangani 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus kepemilikan atau penggunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, 6 kasus pemerasan, 3 kasus premanisme.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan maupun digunakan dalam aksi kriminal. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 25 senjata tajam, 1 pucuk senjata api beserta 8 butir amunisi, uang tunai senilai Rp46,1 juta, 72 unit barang elektronik, dan emas seberat 10 gram.

Nanang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Selain melakukan penindakan, Polda Jatim juga melakukan pemetaan wilayah rawan kejahatan sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan dan penanggulangan kriminalitas.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah Tiri di Surabaya usai Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil

"Tim URC Polda Jatim bersama seluruh jajaran Polres terus bergerak aktif melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan hukum secara cepat serta terukur di lapangan,” tegasnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menyebut pengungkapan kasus terbanyak selama Mei 2026 terjadi di wilayah hukum Polres Malang, disusul Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Dalam kurun waktu satu bulan, lebih dari 300 kasus berhasil kami ungkap. Tiga wilayah dengan pengungkapan terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Widi.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimum Polda Jatim dengan seluruh jajaran Polres yang secara intensif melakukan patroli, penyelidikan, dan operasi penegakan hukum. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan penyalahgunaan narkotika pada sejumlah pelaku kejahatan jalanan.

Widi mengungkapkan, sedikitnya empat tersangka diketahui positif menggunakan amfetamin dan metamfetamin saat melakukan aksi kriminal. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena narkoba dinilai berpotensi memicu tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan penggunaan narkotika dengan tindak kriminal jalanan yang terjadi di Jawa Timur,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat kepolisian 110. Menurutnya, kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah maupun menindak kejahatan secara cepat.

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula langkah-langkah penanganan yang bisa dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan ketenangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas begal, curanmor, dan berbagai bentuk kejahatan jalanan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kami bertekad memberantas kejahatan jalanan dan pencurian agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terlindungi,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru