Polda Jatim Tangkap Warga Bali Terkait Arisan Online Fiktif Rp 71 Miliar

Reporter : Insani
Polda Jatim merilis kasus arisan fiktif. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan berkedok arisan online yang dikelola seorang perempuan berinisial JNK asal Bali.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan online bernama "By JNK" mencapai sekitar Rp 71 miliar. Sementara jumlah korban yang telah terdata mencapai sekitar 140 orang dan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar KUR Fiktif di BNI Jember Rugikan Negara Rp 12,59 Miliar, 158 Warga Dicatut Jadi Debitur

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, mengatakan JNK telah diamankan dan ditahan penyidik.
"Untuk tersangka, kita sudah amankan dan sudah kita tahan dengan inisial JNK yang beralamat di Bali," kata Bimo di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Agustus 2026.

Bimo menjelaskan, dugaan praktik arisan online tersebut telah dijalankan JNK sejak awal 2024.
Modusnya, tersangka mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial dengan menawarkan keuntungan kepada calon anggota.

Untuk menarik kepercayaan calon korban, tersangka disebut mencantumkan sejumlah klaim dalam promosi. Di antaranya arisan aman dan terpercaya, pengelola amanah, serta menampilkan testimoni yang disebut sebagai pengalaman nyata anggota.

"Tersangka selaku owner arisan online menjalankan kegiatan dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," ujar Bimo.

Menurut dia, promosi tersebut kemudian mengarahkan calon anggota ke grup WhatsApp sesuai dengan program arisan yang dipilih. Calon anggota juga diminta menyerahkan data identitas, seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) dan akun media sosial.

JNK menawarkan beberapa program, termasuk arisan menurun, dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen sesuai ketentuan masing-masing program. "Tersangka memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan pada program arisan serta mengendalikan seluruh kegiatan arisan," kata Bimo.

Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu sejumlah admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga kondisi grup WhatsApp, serta mengingatkan anggota untuk melakukan pembayaran.

Salah satu modus yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan nama anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang belum terisi. Nama-nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan anggota aktif. Tujuannya, menurut polisi, untuk memberikan kesan bahwa seluruh slot arisan telah terisi oleh anggota nyata.

"Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif," ujar Bimo.

Polisi menduga pola tersebut digunakan untuk mempertahankan kepercayaan para anggota. Dengan menampilkan seolah-olah seluruh slot terisi dan kegiatan berjalan normal, calon korban disebut semakin yakin untuk bergabung dan melakukan pembayaran.

Baca juga: Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar Seret Pejabat Internal, Buronan Utama Akhirnya Dibekuk

"Dengan pola tersebut tersangka membangun kepercayaan calon member sehingga member bersedia mengikuti program arisan online dan melakukan pembayaran sesuai dengan program yang dipilih," katanya.

Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berdasarkan analisis transaksi keuangan pada periode Juni 2025 hingga Juni 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut mencapai sekitar Rp 71 miliar.

Sementara itu, sekitar 140 korban telah terdata.
Para korban disebut tidak hanya berasal dari Jawa Timur dan Aceh, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

"Jumlah korban sementara sekitar 140 orang yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Bimo.

Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas arisan online.

Baca juga: Prof Sulaiman Bongkar Carut Marut Tiket Kapal Gresik - Bawean: Mahal dan Dikuasai Calo

Barang bukti tersebut antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet lainnya, serta satu unit laptop. Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank atas nama tersangka yang diduga digunakan untuk menerima dan melakukan transaksi terkait kegiatan arisan.

Selain itu, akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan program arisan turut diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga menyita tiga kendaraan yang kini masih ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya terdiri dari satu unit BMW, Toyota Rush dan Honda Brio.

"Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Bimo.

Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan online By JNK. Masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait perkara tersebut dapat melaporkannya kepada penyidik melalui hotline Ditreskrimsus Polda Jatim di nomor 0881-1043-007.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendata kemungkinan adanya korban lain sekaligus membantu penyidik mengembangkan perkara.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Bimo.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru