Jurnas.net — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menyoroti belum tuntasnya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas tahun 2025. Nilai hak guru yang belum terealisasi tersebut disebut mencapai sekitar Rp274,57 miliar.
Fraksi PKS mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak lagi menunda penyelesaian pembayaran tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu prioritas dalam Perubahan APBD Jawa Timur 2026. Desakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PKS Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Nota Keuangan Gubernur atas Raperda Perubahan APBD Jatim 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca juga: Puguh: Masih Banyak Guru Bergaji di Bawah Rp2 Juta, Wacana Gaji Rp5 Juta Harus Jadi Prioritas
Puguh menilai persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebatas persoalan teknis atau administratif penganggaran. Di balik angka ratusan miliar rupiah itu terdapat hak para guru yang telah menjalankan tugas mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa. “Pembayaran hak-hak guru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Puguh.
Menurut Puguh, Pemprov Jatim memang telah menindaklanjuti sejumlah regulasi yang memberikan dasar hukum bagi penganggaran kembali pembayaran TPG yang belum terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya. Regulasi tersebut antara lain PP Nomor 11 Tahun 2025, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, dan KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Namun, PKS meminta tindak lanjut tersebut tidak berhenti pada persoalan penganggaran. Pemerintah provinsi harus memastikan tersedia anggaran sekaligus sumber pendanaan yang jelas sehingga hak guru benar-benar dapat dibayarkan. “Fraksi PKS meminta Pemerintah Provinsi memastikan tersedianya alokasi anggaran yang memadai dan kepastian sumber pendanaan,” ujar Puguh.
Baca juga: DPRD Jatim: Guru Honorer Lebih Membutuhkan Kepastian Status dan Kesejahteraan daripada Motor Listrik
Bagi PKS, kepastian anggaran menjadi penting karena tanpa dukungan pendanaan yang jelas, kebijakan penyelesaian TPG berpotensi kembali berhenti pada dokumen perencanaan. Karena itu, Fraksi PKS meminta penyelesaian pembayaran dilakukan dengan mekanisme yang tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Selain memastikan anggaran, PKS juga menyoroti pentingnya validitas data penerima. Pemerintah diminta melakukan verifikasi secara akurat agar pembayaran TPG, termasuk komponen THR dan gaji ketiga belas, benar-benar diterima guru yang memenuhi persyaratan. Puguh menegaskan, persoalan data tidak boleh menjadi alasan baru yang membuat pembayaran hak guru kembali tertunda.
“Penyelesaiannya harus menjadi prioritas dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata dia.
Baca juga: TPG Rp275 Miliar untuk 35 Ribu Guru Jatim Tak Dibayar, Padahal SiLPA Pemprov Masih Rp600 Miliar
Desakan tersebut menjadi perhatian Fraksi PKS karena TPG bukan sekadar tambahan pendapatan bagi guru, melainkan bagian dari hak yang memiliki dasar pengaturan pemerintah. PKS juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan TPG memiliki konsekuensi lebih luas terhadap sektor pendidikan di Jawa Timur.
Menurut Puguh, kepastian terhadap hak guru dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik. Sebaliknya, ketidakjelasan pembayaran berpotensi memengaruhi motivasi dan profesionalisme guru. “Fraksi PKS meyakini bahwa penyelesaian hak-hak guru akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga pendidik, serta memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor : Risfil Athon