Polres Gresik Jemput Seorang Kiai di Bawean Atas Dugaan Pencabulan Santriwati

Reporter : Redaksi
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial NS, 49, di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Gresik, atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati. Kasus dugaan pencabulan ini terjadi di Ponpes Tahfidz Hidayatul Qur'an di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Terkait kasus tersebut, ada sekitar 10 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun baru tiga korban yang berani melapor ke polisi.

Baca juga: Sri Sultan HB X Dijadwalkan Hadiri HBH Bawean Internasional 2026, Perkuat Gaung Seni Budaya Nusantara

"Pengasuh pondok itu sudah dibawa berlayar Polres Gresik hari ini (Sabtu)," kata Miftahul, salah satu warga Bawean, Sabtu, 23 Desember 2023.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik Dorong Diplomasi Budaya Giri - Lombok Jadi Model Kolaborasi Nusantara

Miftahul mengatakan NS dijemput petugas kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Tujuannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Katanya polisi tadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Saudagar Bawean Gelar Kongres II: Rumuskan Transformasi Menuju Kemandirian Ekonomi Kolektif

Kasus bejat NS ini terungkap setelah para korban mengadu kepada orang tuanya. Kejadianya sekitar bulan Oktober 2023 lalu. "Kasusnya masih kita lidik, kemarin juga sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dulu. Doakan semoga terungkap," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru