Bejat...! Seorang Ayah di Sidoarjo Jadi Tersangka Atas Dugaan Pencabulan Balita

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - pencabulan
Ilustrasi - pencabulan

Jurnas.net - MH, 25, seorang ayah di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya usia 3,5 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, MH membantah tidak mengakui perbuatannya.

"Kami masih melakukan pendalaman penyidikan, karena pelaku tak mengakui perbuatan tersebut," kata Kasareskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa, 23 Januari 2024.

Agus mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan kepolisian oleh istrinya sekaligus ibu korban berinisial, MY, 25, ke Polresta Sidoarjo pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.

Adapun kronologisnya, pelaku MH menjemput korban dari rumah ibunya (istri pelaku) untuk diajak ke rumahnya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Pelaku diketahui pisah rumah dengan istrinya sejak September 2023.

Pada malam harinya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan membelikan susu dan permen. Kemudian korban diajak tidur pelaku, dan tak lama kemudian celana korban dibuka oleh pelaku, hingga kelamin pelaku dimasukkan ke kelamin korban.

"Setelah itu pelaku memberi korban permen yupi, dan memberitahu korban dengan ngomong begini, "jangan bilang bunda kalau kelamin ayah masuk ke kelamin cece (korban)"," ujarnya.

Agus menyebut saat ini pelaku telah diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu, 21 Januari 2024. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Berita Terbaru

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle…

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada arus mudik Idul Fitri…

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

BARON Grup Luncurkan Ekspedisi Pasar Rokok ke 8 Negara Asia–Australia, Target Serap Tembakau Petani Indonesia

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 06:37 WIB

Jurnas.net – Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Grup (BARON Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menggagas program Ekspedisi Pasar Rokok A…

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

PDIP Probolinggo Salurkan 2.500 Paket Sembako Bantuan Said Abdullah untuk Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 01:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyalurkan sebanyak 2.500 paket sembako kepada masyarakat kurang…

Masyarakat Toba Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Sihar Sitorus

Masyarakat Toba Ikuti Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Sihar Sitorus

Selasa, 10 Mar 2026 12:26 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 12:26 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P. H. Sitorus, bertatap muka dengan masyarakat di Lapangan Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,…

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - RSUD Blambangan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut kini membuka layanan…