Dua Tim Samsudin Jadi Tersangka Baru Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan 

Samsudin, tersangka kasus konten boleh tukar pasangan resmi pakai baju tahanan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, kembali menetapkan dua orang tersangka kasus konten tukar pasangan. Sebelumnya, polisi menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait konten saudara Samsudin. Pertama kameramen inisial FB, satu lagi editor inisial FK,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Selasa, 4 Maret 2024.

Baca Juga : Samsudin Terancam Pasal Berlapis Terkait Kasus Boleh Tukar Pasangan

Selain Samsudin bertujuan untuk menaikkan Subcribe, juga membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris. Sementara terkait pasal penistaan agama, polisi masih akan melakun pemeriksaan ahli agama.

“Saksi ahli yang sudah diperiksa ahli sosiologi bahasa, untuk pemeriksaan yang lain akan menyusul. Sementara Samsudin dijerat pasal UU ITE,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka lain yang ada didalam video sampai saat ini masih pendalaman oleh tim penyidik. “Untuk MUI pusat yang sudah berstatement, mudah mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.