Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, saat mendampingi eks karyawan melaporkan kasus ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Kasus penahanan ijazah eks karyawan oleh UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin, petang, 14 April 2025. Pelaporan ini dilayangkan oleh seorang mantan karyawan asal Pare, Kabupaten Kediri, dengan pendampingan langsung dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.

“Pendampingan ini merupakan instruksi langsung dari Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, untuk mengawal langsung proses pelaporan ini. Hari ini kami dampingi korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, Selasa, 15 April 2025.

Zaini mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami laporan tersebut, dan meminta keterangan dari mantan karyawan terkait. “Masih dalam proses tanya jawab. Kita tunggu hasil penyelidikan awal dari kepolisian,” katanya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang dilaporkan oleh eks karyawan ke Rumah Aspirasi. Kemudian Armuji bertindak cepat setelah menerima laporan bahwa perusahaan tersebut, menahan ijazah milik pekerja meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Baca Juga : Walkot Surabaya Gandeng Peradi Dampingi Korban Lapor Polisi Kasus Ijazah Pekerja Ditahan

Kasus ini pun menarik perhatian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yang menegaskan pihaknya akan selalu berpihak kepada pekerja yang hak-haknya dilanggar oleh perusahaan. Eri juga memastikan langkah ini tidak akan mengganggu iklim investasi, namun justru mempertegas kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.

“Siapa pun yang salah harus bertanggung jawab. Kita akan pastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” tegas Eri.