Eri Cahyadi Larang Sekolah Pungut Biaya yang Bebani Pelajar Untuk Wisuda dan Rekreasi

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menggelar pertemuan kepala sekolah SDN dan SMPN se- Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SDN dan SMPN di wilayahnya, melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun. Larangan ini untuk mencegah akal-akalan pihak pihak sekolah dalam memungut pelajar.

“Ini pertemuan kepala SD dan SMP negeri seluruh Surabaya. Saya tegaskan di sini, bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh anak-anak dengan dalih apapun,” kata Eri, di sela pertemuan kepala sekolah SDN dan SMPN se- Surabaya, Senin, 5 Agustus 2024.

Eri mengaku sebelumnya mengetahui adanya tunggakan uang pembelian buku pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali. Ini bermula dari adanya pembelian buku mata pelajaran pendamping agama untuk siswa kelas 6. Buku pendamping mata pelajaran agama tersebut kemudian dibeli melalui Korlas orang tua murid.

Eri menjelaskan bahwa dalam pembelajaran terdapat buku teks utama (buku wajib), dan buku teks pendamping yang dipinjamkan gratis oleh pemerintah. Adapun buku teks pendamping tidak diwajibkan untuk dimiliki, sifatnya hanya penunjang untuk memperkaya pengetahuan siswa.

“Perbedaan kepemilikan buku teks pendamping jangan sampai menimbulkan kecemburuan antar siswa. Apalagi jangan sampai diumumkan, oh anak ini sudah punya dan bisa beli buku pendamping, sementara anak yang lain belum. Akhirnya terjadi bullying. Hal ini yang saya takutkan akan merusak mental anak,” ujarnya.

Baca Juga : Aktivitas Belajar Sekolah di Surabaya Terapkan Berbahasa Inggris Setiap Jumat

Maka itu, Eri mendorong para guru agar lebih kreatif dalam melakukan pembelajaran. Sehingga, anak tidak perlu membeli buku penunjang lain di luar yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“Sebenarnya bisa gurunya beli satu buku teks pendamping, bisa juga download dari platform Merdeka Belajar, ditaruh layar besar supaya semua muridnya bisa melihat. Kalau kita ingin memperkaya ilmu anak-anak, gurunya juga harus berinovasi, kolaborasi dengan komite. Jangan milih praktis jual buku pendamping ke siswa,” katanya.

Mengantisipasi kejadian uang pembelian buku teks pendamping terulang kembali, Wali Kota Eri meminta kepala sekolah SDN dan SMPN di Kota Surabaya untuk membuat surat pernyataan tidak akan menarik iuran dari siswa. “Jangan buat anak-anak kita tersakiti dengan sistem yang ada,” jelasnya.

Mengenai keperluan lain dalam pendidikan, seperti wisuda, rekreasi, atau lainnya, Eri meminta semua acara yang menelan biaya tinggi dan membebani siswa ditiadakan. Misalnya, wisuda bisa diganti dengan karya seni sederhana di dalam sekolah.

“Acara rekreasi ke luar kota pun bisa diganti dengan mengunjungi tempat-tempat bersejarah di Kota Pahlawan, seperti rumah kelahiran Bung Karno dan museum-museum,” tandasnya.

Baca Juga : Eri Cahyadi Kewalahan Tekan Kemiskinan di Surabaya

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik), Yusuf Masruh, memastikan permasalah tunggakan uang pembelian buku teks pendamping tiga orang siswa di SDN Ketabang Kali sudah terselesaikan. Ke depan, Dispendik Kota Surabaya juga akan lebih memetakan pola komunikasi orang tua dan sekolah agar berjalan berdampingan.

“Sekolah punya banyak elemen, ada siswa, guru dan orang tua wali murid. Misalnya, korlas punya harapan untuk putra dan putrinya, hal ini nanti yang akan kita petakan pola komunikasinya agar berjalan lebih baik,” kata Yusuf.

Yusuf mengaku tidak ingin permasalahan antara orang tua murid dengan Korlas, menjadi penghambat siswa untuk belajar di sekolah. Maka dari itu, ia meminta kepada kepala sekolah dan Korlas untuk memberikan buku pendamping itu.

“Kemungkinan, ada ketersinggungan antara orang tua murid dengan Korlas, karena anaknya tidak kebagian buku pendamping tersebut. Jadi bukan ada masalah dengan pihak sekolah,” ujarnya.