Jurnas.net – Polres Jombang, Jawa Timur, mengungkap fakta baru terkait pencabulan oleh AA, 23, kakak terhadap adik kandungnya. Ternyata, aksi bejat itu dilakukan tersangka AA sejak tahun 2018, atau dua tahun sebelum menikah pada tahun 2020.
“Pelaku mencabuli adiknya sejak tahun 2018. Lalu pelaku menikah (perempuan lain) tahun 2020 secara agama, kemudian nikah secara negara tahun 2024,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 22 Mei 2025.
Meski sudah menikah, lanjut Margono, tersangka AA ternyata masih terus melampiaskan nafsunya terhadap adik kandungnya. Bahkan, aksi cabulnya masih dilakukan terakhir kali pada tahun 2024 lalu, tepat disaat sang adik lulus dari SMA.
“Meski pelaku ini sudah menikah, tapi tetap melakukan perbuatan itu terhadap adiknya,” katanya.
Adapun modusnya, kata Margono, pelaku AA ini selalu mengiming-imingi uang jajan dan menjanjikan membelikan handphone sang adik. Iming-iming itu dilakukan sejak korban berusia 12 tahun dan ia saat itu masih berusia 15 tahun.
“Saat pertama dilakukan, korban berusia 12 tahun, sementara pelaku berusia 15 tahun,” ujarnya.
Baca Juga : Seorang Pemuda di Jombang Tega Cabuli Adik Kandung Selama 6 Tahun
Margono menyebut kasus ini terungkap setelah pelaku dan korban bertengkar pada Minggu, 18 Mei 2025. Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi kos pelaku bermaksud untuk mengambil motor mereka yang digunakan pelaku ternyata disambut emosi.
“Ternyata pelaku marah hingga sampai melakukan pemukulan kepada korban,” ucapnya.
Merasa dianiaya, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi hingga keduanya diperiksa di Mapolsek Mojoagung. Saat pemeriksaan itulah korban menceritakan semua perbuatan kakaknya.
“Ternyata dalam pengambilan keterangan itu, korban juga akhirnya bercerita jika ia diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2018 lalu,” katanya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku yang saat itu turut diperiksa akhirnya mengakui perbuatannya.
Tersangka kini ditahan di rutan Mapolres Jombang, bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.