Ini Deretan Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hasil Pencucian Uang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto terungkap. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terkait harta milik terdakwa yang diduga berasal dari TPPU.

"Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu berupa perbuatan yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnyaatas harta kekayaan," kata JPU KPK, Luki Dwi Nugroho, saat membacakan dakwaan, Selasa, 14 Mei 2024.

Beberapa harta yang diduga disamarkan itu antara lain, pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Desa/Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten; 4 bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, 2 (dua) bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat; 1 (satu) unit apartemen/Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

"Membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving dengan jaminan berupa 1 unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 m²," katanya.

Baca Juga : Eks Kepala Bea Cukai DIY Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar

Selain itu, juga ada satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD. Satu unit mobil Suzuki Baleno, satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH, satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2.

Kemudian satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik, satu unit sepeda motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013, satu unit sepeda motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, satu mobil Chevrollet Bellair, satu sepeda motor Harley Davidson, warna Orange, satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB, satu unit motor Honda warna biru putih.

"Lalu mobil Merk Chevrolet warna kombinasi putih hijau, satu unit mobil merk Fargo warna Merah, dan satu mobil Jeep Model Willys warna hijau," ujarnya.

KPK juga menyita sepuluh tas wanita berbagai merek, mulai dari tas merek Hermes-Paris, merek Gucci, merek Balenciaga, tas wanita kulit warna hitam merek Saint Laurent, tas merek Goyard, tas merek Tory Burch, tas merek Loup Noir, tas merek Bottega Veneta, dan tas merek Gucci.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi, dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tegasnya.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Gus Muhdlor Atas Kasus Korupsi Pemotongan Dana BPPD Sidoarjo

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa terkait dengan deretan harta kekayaan terdakwa, Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan atau bisnis. "Mayoritas harta yang disebutkan tadi adalah barang dagangan," kata Gunadi.

Gunadi mengklaim bisnis yang dijalankan oleh terdakwa sudah dijalani sejak puluhan tahun yang lalu. "Termasuk diantaranya adalah beberapa mobil dan motor Harley yang disebutkan dalam dakwaan," tandasnya

Seperti diketahui, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara online. Eko yang dijerat dengan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…