Jurnas.net – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Langkah ini dilakukan lantaran wabah PMK di Jatim terus meluas.
“Penerbitan SK tersebut benar adanya,” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim, Gatot Soebroto, Jumat, 31 Januari 2025.
Gatot menjelaskan bahwa dengan adanya status darurat ini, langkah penanganan wabah akan dipercepat, termasuk pemberian obat dan vaksinasi bagi hewan ternak yang terpapar.
“Vaksinasi dan penyemprotan disinfektan akan lebih digencarkan, terutama di pasar-pasar yang terdampak wabah,” katanya.
Baca Juga : Jawa Timur Butuh 9 Juta Dosis Vaksin PMK dan Baru Terima 12.500
Selain itu, kata Gatot, pengawasan terhadap lalu lintas ternak di wilayah Jatim juga akan diperketat, khususnya untuk hewan yang masuk dari luar provinsi. Peternak diwajibkan melengkapi ternak mereka dengan surat kesehatan hewan yang menyatakan kondisi sapi dalam keadaan sehat.
“Teknis detail pelaksanaannya seperti apa, berada di bawah kewenangan Dinas Peternakan,” jelasnya.
Berdasarkan data, terdapat 18.136 ekor ternak yang terinfeksi PMK di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 949 ekor dilaporkan mati, sementara 10.752 ekor lainnya masih dalam proses penyembuhan.
Sejumlah daerah menjadi pusat penyebaran utama, seperti Jombang yang mengalami lonjakan hingga 50 kasus per hari. Kenaikan kasus juga terpantau di Pamekasan, Jember, dan Gresik.
“Pemerintah daerah terus berupaya mengendalikan wabah ini guna mencegah dampak lebih luas terhadap sektor peternakan dan ekonomi di Jawa Timur,” pungkasnya.