Jurnas.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadiri puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII yang akan dilaksanakan di Kota Surabaya, Kamis, 25 April 2024. Dalam kegiatan itu, sejumlah kepala daerah seperti Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta periode 2021-sekarang) hingga Bobby Nasution (Wali Kota Medan periode 2021-sekarang) bakal menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
“Alhamdulilah, Surabaya juga mendapatkan penghargaan (Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) itu sekali seumur hidup, yang selama ini belum pernah ada Wali Kota Surabaya mendapatkan itu,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu, 24 April 2024.
Eri mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadwalkan dua agenda utama dalam rangkaian kegiatan nasional tersebut. Kedua agenda itu adalah Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yang digelar mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya. Sedangkan agenda kedua, yakni Malam Apresiasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dimulai pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
Selain upacara, kata dia, peringatan Hari Otoda 2024 juga diisi pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi. Rencananya, Presiden Republik Indonesia (RI) dijadwalkan hadir untuk menyematkan tanda penghargaan ini.
“Insyaallah nanti Pak Presiden juga hadir untuk memberikan lencana. Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing,” katanya.
Baca Juga : Oknum Polisi Polsek Sawahan Surabaya Diduga Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Eri mengatakan bahwa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasi yang dilakukan. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.
“Kalau yang (EPPD) tahun 2023, itu diberikan piagam. Tapi yang (EPPD) di tahun 2021 sudah mendapatkan piagam, akan diberikan lencana (Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) tadi,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu juga mengungkapkan, bahwa ada 15 kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Dengan rincian, 2 gubernur, 6 wali kota dan 7 bupati.
“Alhamdulillah Surabaya mulai tahun 2021-2022, (EPPD) kita selalu masuk 10 besar, bahkan menjadi yang terbaik se-Indonesia. Ini menjadi semangat buat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” katanya.
Baca Juga : Mensos Risma Tolak Bansos Depan Jokowi, Pengamat: Aktivitas Presiden Tak Sesuai Kaidah
Selain Khofifah, Gibran, Bobby, dan Eri, sejumlah kepala daerah lain juga dijadwalkan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha. Di antaranya, Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023), lalu Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang). “Total penerima lencana ada 15 kepala daerah,” ujarnya.
Di samping Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, pada peringatan Hari Otoda Tahun 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga akan memberikan piagam penghargaan kepada 29 pemda di Indonesia. Ke-29 pemda itu terdiri dari, 5 provinsi, 14 kabupaten dan 10 kota. Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil EPPD tahun 2023.
Eri menambahkan, ketika di tahun 2024 kepala daerah sudah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, maka ke depan tidak lagi mendapatkan lencana tersebut. Sebab, lencana itu akan melekat kepada sosok pribadi kepala daerah.
“Jadi keberhasilan dia apa, sehingga dia akan mendapatkan itu. Kalau di Surabaya, keberhasilan penyelenggara pemerintah daerahnya adalah pelibatan masyarakat dalam membangun Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden RI.
Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.