Jurnas.net – Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang berlokasi di Probolinggo. Langkah ini menimbulkan perhatian publik, mengingat perusahaan tersebut merupakan salah satu BUMD strategis di sektor kepelabuhanan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, M. Harris, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Betul, kami menggeledah PT Delta Artha Bahari Nusantara,” kata Harris, dikonfirmasi, Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun, Harris belum merinci penggeledahan itu terkait kasus apa. “Nanti akan dijelaskan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum,” kata Harris singkat.
Berdasarkan penelusuran, PT DABN bukanlah perusahaan biasa. BUMD ini didirikan pada 27 April 2000 di Jawa Timur melalui Akta Notaris Soraya, SH, dan terakhir mengalami perubahan akta pada 18 April 2019 oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH.
Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya
Sejak 2010, DABN mulai masuk ke sektor kepelabuhanan setelah mengantongi Izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan. Setahun kemudian, perusahaan memperoleh izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dari Kementerian Perhubungan.
PT DABN juga menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah pusat. Pada 20 Agustus 2017, perusahaan meneken perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara dengan KSOP Kelas IV Probolinggo. Kemudian pada 21 Desember 2017, ditandatangani pula perjanjian konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo.
Meski demikian, hingga kini pihak Kejati Jatim belum mengumumkan dugaan pelanggaran atau kasus hukum yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. Alasannya, soal penggelrdahan itu nantinya akan diumumkan resmi oleh Kasipenkum Kejati Jatim.