Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan korupsi penyaluran dana hibah Rp65 miliar, pengadaan barang untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jawa Timur. Kasus ini menyeruak setelah ditemukan indikasi kuat bahwa barang hibah yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sekitar 30 kepala sekolah dari berbagai SMK penerima hibah.
“Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” kata Saiful, Rabu, 4 Juni 2025.
Saiful menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan terungkap adanya kejanggalan dalam penyaluran barang hibah. Di mana banyak SMK yang menerima peralatan yang tidak relevan, dengan jurusan atau program keahlian yang dimiliki.
“Misalnya SMK teknologi informasi justru diberi sepeda motor untuk praktik. Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif, dan banyak kasus serupa yang kami temukan,” jelasnya.
Baca Juga : Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Jatim Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hibah SMK Rp65 Miliar
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah tahun anggaran 2017 senilai total Rp65 miliar yang dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar untuk 12 SMK, dan paket kedua senilai Rp33 miliar untuk 13 SMK lainnya.
Menariknya, seluruh proyek ini dimenangkan oleh dua perusahaan, yakni PT DDR dan PT DSM. Penyidikan ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, terlebih yang ditujukan untuk sektor pendidikan.
Meski telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12 Maret 2025 lalu dan menemukan sejumlah barang bukti, Kejati Jatim hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Kami saat ini masih terus mendalaminya, masih tahap penyidikan. Untuk penetapan tersangka juga masih belum,” pungkasnya.