Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini dibuktikan dengan kepatuhan penuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN Tahun 2024 yang digelar di Surabaya, Selasa, 4 Februari 2025, KPK mengapresiasi PT SIER atas konsistensinya dalam menyampaikan LHKPN tepat waktu. Berdasarkan laporan KPK, PT SIER telah mencapai tingkat kepatuhan 100 persen dalam pelaporan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut.
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Dwi Yanti, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang melekat pada penyelenggara negara maupun pejabat di instansi tertentu sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Jika seseorang menduduki suatu jabatan, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan LHKPN. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun nilai-nilai antikorupsi dalam diri setiap pejabat,” kata Dwi Yanti, dalam pengarahannya melalui Zoom Meeting.
Dwi Yanti menjelaskan bahwa KPK menggunakan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan membangun kesadaran agar individu tidak tergoda melakukan korupsi, sementara pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi praktik korupsi. Adapun penindakan bertujuan memberikan efek jera agar pelanggaran tidak terulang.
Baca Juga : Teknologi dan Inovasi: Strategi SIER Cegah Kecelakaan Kerja di Kawasan Industri
Sementara itu, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen nyata dalam membangun budaya perusahaan yang berintegritas.
“Sebagai perusahaan yang mengelola kawasan industri, kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN ini bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan profesional,” kata Didik.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pelaporan harta kekayaan merupakan langkah strategis untuk mendukung pencegahan korupsi dan meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa SIER dikelola secara profesional dan bersih. Setiap pemimpin di perusahaan ini harus menjadi teladan dalam transparansi dan akuntabilitas. Dengan rutin melaporkan LHKPN, kami berharap dapat memperkuat budaya antikorupsi dan memberikan contoh positif bagi seluruh karyawan serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan LHKPN, PT SIER telah mengaturnya dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 047/KD/D.04/XII/2021, yang mewajibkan jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi, serta Direksi Anak Perusahaan untuk melaporkan harta kekayaannya secara periodik setiap tahun.
Baca Juga : Program Lateral Thinking: SIER Perluas Wawasan UMKM Hingga ke Pasar Global
Dalam kesempatan itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Abdul Lathif Ansori, turut mengapresiasi PT SIER atas konsistensinya dalam pelaporan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT SIER atas kepatuhan penuh dalam pelaporan LHKPN. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang patut dicontoh oleh perusahaan lain,” kata Lathif.
Lathif menjelaskan bahwa KPK telah menyederhanakan proses pelaporan LHKPN agar lebih mudah dan efisien. Pejabat yang telah melakukan pelaporan sebelumnya kini hanya perlu melakukan pembaruan periodik tanpa harus menyertakan banyak dokumen pendukung seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sekarang, pelaporan cukup dengan menyampaikan lampiran surat kuasa tanpa perlu menyertakan bukti fisik seperti fotokopi sertifikat kepemilikan aset,” jelasnya.
KPK berharap seluruh pejabat PT SIER dapat lebih cepat dan mudah dalam menyampaikan LHKPN mereka. Hingga awal 2025, PT SIER telah mulai melakukan pelaporan, di mana Komisaris PT SIER, Indra Nur Fauzi, menjadi pejabat pertama yang menyampaikan laporan hartanya.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, dalam waktu dekat seluruh pejabat PT SIER telah menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka, sehingga target kepatuhan 100 persen dapat kembali tercapai seperti tahun-tahun sebelumnya. Hari ini, saat sosialisasi KPK di PT SIER, kami mencatat laporan LHKPN pertama telah masuk. Komisaris Indra Nur Fauzi telah submit,” tandasnya, disambut tepuk tangan peserta acara.
Dengan adanya kemudahan dalam proses pelaporan dan komitmen penuh dari jajaran PT SIER, diharapkan transparansi dan budaya integritas semakin kuat, menjadikan SIER sebagai perusahaan yang profesional dan bersih.