Kronologis Carok Massal di Bangkalan Dipicu Suara Motor Bising

Ilustrasi - Carok

Jurnas.net – Aksi perkelahian dengan senjata tajam atau carok terjadi di Desa Banyu Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Jumat malam, 12 Januari 2024. Empat orang tewas dalam peristiwa tersebut.

“Perkelahian itu dua lawan empat, dan empat orang meninggal,” kata Kapolres Bangkalan, AKP Heru Cahyo Seputro, dikonfirmasi Sabtu, 13 Januari 2024.

Adapun kronologisnya, lanjut Heru, peristiwa itu bermula ketika HB, 40, sedang nongkrong sendirian di pinggir jalan desa menjelang Magrib. Saat itu ia bersiap-siap untuk menghadiri tahlilan.

Kemudian, dari arah selatan datang MT dan MR yang mengendarai sepeda motor dengan kencang. HB merasa terganggu dan menegur keduanya. Tak terima ditegur, MT dan MR berhenti lalu menghampiri HB.

“MT membentak HB dan kemudian memukulnya di bagian wajah HB, sementara MR memegang tubuh HB,” katanya.

HB pun tak bisa melawan lantaran tubuhnya dipegang oleh MR. Setelah itu HB pulang sambil menantang duel, dan ia meminta MT dan MR menunggu di lokasi.

Saat pulang, HB berpapasan dengan adiknya, MN, 35. Ia mengajak MN ikut sambil menceritakan habis dipukul MT dan MR. Keduanya mengambil celurit di rumah lalu kembali ke lokasi. “Ternyata di lokasi tidak hanya MR dan MT. Di sana sudah ada dua rekan mereka, NJ dan H,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, HB dan MN langsung menyerang MT dan kawan-kawannya dengan celurit secara membabi-buta. HB membabat MT dan MR, sementara MN menyerang NJ dan H. “Terjadilah duel carok dua lawan empat itu,” katanya.

Akibat carok itu, MT, MR, NJ, dan H meninggal dunia di lokasi akibat luka bacok di banyak titik tubuh mereka akibat tersabet celurit. Keempat korban kemudian dilarikan ke RS Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan dan menjalani otopsi. “Jasad mereka semua sudah dimakamkan,” ujarnya.

Tak lama kemudian polisi bergerak dan berhasil menangkap HB dan MN. Kakak-beradik itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami saat ini memproses HB dan MN. Keduanya dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan,” pungkas Heru.