Lia Istifhama Sesalkan Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib, Padahal Penguat Karya Anak Didik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Senator asal Jatim Lia Istifhama (baju pink) bersama Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jatim, Arum Sabil. (Istimewa)
Senator asal Jatim Lia Istifhama (baju pink) bersama Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jatim, Arum Sabil. (Istimewa)

Jurnas.net - Senator perempuan terpilih asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyayangkan Mendikbud Nadiem Makarim menghapus ekstrakurikuler pramuka dari ekskul wajib sekolah. Padahal, pramuka sebagai ekskul wajib sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam permendikbud no 63 tahun 2014.

"Sangat disesalkan atas dihapusnya Pramuka dari ekskul wajib. Semoga Mendikbud bisa mempertimbangkan ulang kebijakan itu," kata Lia, Senin, 1 April 2024.

Aktivis sosial yang mengantongi suara calon DPD perempuan terbanyak nasional tersebut, secara tegas menunjukkan keprihatinan. Bukan tanpa alasan, perempuan milenial yang sarat menerima penghargaan, diantaranya Tokoh Milenial Literasi Jatim dari ARCI dan Person of The Year 2023 Radar Surabaya tersebut mengkaitkan dengan stimulus anak didik berdaya dan berkarya.

“Pramuka merupakan salah satu tahapan penting bagaimana anak didik ditempa untuk berdaya dan berkarya. Kata berkarya jelas tampak dari padanan kata “Pramuka” yang merupakan singkatan dari praja muda karana, yaitu rakyat muda yang suka berkarya," jelasnya.

Baca Juga : Ponakan Khofifah Miliki Rekam Jejak Mentereng dari Empat DPD RI Jatim Terpilih

Ponakan Kohofifah Indar Parawansa itu menjelaskan akan pentingnya tahapan Gerakan Pramuka bagi anak didik sekolah. Di mana pamuka membentuk anak didik untuk memiliki kemandirian dan daya saing.

"Pramuka juga bisa membangun kreativitas sesuai tahapan usia atau kemampuan kognitifnya, yaitu diklasifikasikan melalui Gerakan Pramuka mulai dari Pramuka Siaga, lanjut Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega," katanya.

“Jadi pola pendidikan dan tempaan mental yang didapat anak didik melalui Gerakan Pramuka, itu sangat tepat dan sistematis sesuai sikap dan kemampuan anak di usia tertentu. Melalui buku saku pramuka yang jadi pedoman untuk dihafal dan dipraktekkan, sejatinya inilah pembelajarann lengkap yang penting untuk diterima anak-anak. Mereka belajar menghafal, belajar tanggung jawab, dan belajar kerjasama, belajar mandiri dan berani, dan sebagainya. Inilah character building," imbuhnya.

Baca Juga : Tokoh Hingga Kades Bawean Desak Pengusaha Kapal Turunkan Tarif Tiket

Untuk memastikan kemanfaatan dari Pramuka, ning Lia pun mengisahkan masa kecilnya saat menjadi Pramuka Siaga.

“Pramuka merupakan proses pembelajaran di usia sekolah yang sangat penuh kesan. Ingat betul, saya dulu masuk di grup Dahlia. Dengan masuk dalam grup yang bernama bunga, maka inilah penguat karakter anggun dan santun yang harus dimiliki oleh perempuan. Kalau anak laki-laki kan nama hewan, dengan tujuan menumbuhkan ketangkasan," ujarnya.

“Waktu itu tingkatan saya Pramuka Siaga. Sangat terasa serunya belajar mandiri melalui kegiatan Persami (perkemahan Sabtu Minggu), menghafal bendera semafor, bahkan latihan menyalakan korek api. Jadi benar-benar penuh kesan dan secara otomatis mendidik mental untuk berani. Agar bisa memenuhi pedoman dalam buku saku,” kisahnya.

Semua alasan itulah yang membuat senator berparas cantik dan bertinggi semampai itu menegaskan harapannya agar penghapusan Pramuka dari ekskul wajib, dipertimbangkan ulang.

“Pendidikan bukan soal pilihan, tapi memang harus ada aturan yang sistematis dan bertanggung jawab. Hal ini karena anak-anak butuh dibimbing. Jadi tidak bisa sebatas anak-anak disuruh pilih a atau b, melainkan harus selalu diarahkan. Apalagi jika bicara passion, pola pembelajaran dalam Pramuka sangat menjawab kebutuhan passion anak, kok. Jadi tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menjadikannya sebatas ekskul pilihan,” tegasnya.

Namun sayang, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib usai mendikbud Nadiem Makarim menjabat. Pramuka kini menjadi ekskul pilihan yakni tertuang dalam peraturan terbaru permendikbud no 12 tahun 2024.

"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." bunyi Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.

Kemendikbudristek kemudian menjelaskan, Kurikulum Merdeka termasuk mencabut aturan Pramuka wajib punya alasan tersendiri.

"Kurikulum Merdeka juga memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai konteks, kebutuhan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan mengingat begitu beragam kondisi satuan pendidikan dan daerah di Indonesia," demikian keterangan dari situs resmi Kemendikbudristek, Minggu, 31 Maret 2024.

Berita Terbaru

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat Memahami Literasi Kepemiluan Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat kapasitas internal dalam memahami tata kelola dan manajemen…

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Lansia di Kulon Progo Sodomi Bocah 16 Tahun Bermodus Cuci Gamelan

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 10:25 WIB

Jurnas.net - Seorang lansia berinisial SYT, 64, warga Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi tersangka dugaan tindakan…

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

PSIM Jaga Tradisi Lewat Slogan 'Honor the Legacy' Tapaki Usia ke 97

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 08:07 WIB

Jurnas.net – PSIM Jogja genap menginjak usia ke-97 tahun pada Sabtu, 5 September 2026. Momentum pertambahan umur ini dirayakan manajemen Laskar Mataram dengan m…

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Pertamina Jatuhi Sanksi Terhadap 180 SPBU se-Jateng DIY Akibat Lakukan Penyalahgunaan

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 06:37 WIB

Jurnas.net - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk subsidi pemerinta…

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Kebakaran Hutan Merembet ke Pondok Bunder, Jalur Pendakian Kawah Ijen Ditutup

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:44 WIB

Jurnas.net — Kebakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, meluas hingga mendekati Pondok Bunder, salah satu jalur menuju Kawah Ijen. K…

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Peringati HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kejari Ngawi Gandeng KOMPAK Tanam Pohon Produktif di Srigati

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 11:07 WIB

Jurnas.net — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kabupaten Ngawi tidak sekadar diisi dengan seremoni. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi b…