Korupsi Dana Hibah, Petinggi Golkar Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp39,5 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sahat Tua Simanjuntak (kanan kacamata) saat menjalani sidang korupsi dana hibah Jatim. (Dok: Jurnas.net)
Sahat Tua Simanjuntak (kanan kacamata) saat menjalani sidang korupsi dana hibah Jatim. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah Jatim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kurungan 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama sembilan sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhita, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 26 September 2023.

Majelis hakim menyatakan Sahat terbukti, meyakinkan bersalah korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Akibat perbuatannya, Sahat juga dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Tak hanya itu, petinggi Golkar Jatim itu juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sahat juga wajib mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar.

Dalam kasus ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jika harta terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana empat tahun penjara," ujarnya.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…

Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Copet di Wisata Religi Sunan Ampel Surabaya Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV

Senin, 12 Jan 2026 08:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 08:27 WIB

Jurnas.net - Kasus pencurian dompet di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, kembali membuktikan pentingnya sistem pengawasan dan kepedulian jamaah…

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menggelar pasar murah, tetapi sekaligus mengubah pendekatan intervensi harga dengan menyasar…

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya…

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendesak Komisi…

Eri Cahyadi Nyatakan Perang terhadap Premanisme di Surabaya: Lapor Ditindak 2×24 Jam dan Gratis

Eri Cahyadi Nyatakan Perang terhadap Premanisme di Surabaya: Lapor Ditindak 2×24 Jam dan Gratis

Sabtu, 10 Jan 2026 08:56 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 08:56 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan sikap “zero tolerance” terhadap praktik premanisme yang kerap mengganggu aktivitas usaha. Hal itu dis…