Korupsi Dana Hibah, Petinggi Golkar Jatim Divonis 9 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara Rp39,5 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sahat Tua Simanjuntak (kanan kacamata) saat menjalani sidang korupsi dana hibah Jatim. (Dok: Jurnas.net)
Sahat Tua Simanjuntak (kanan kacamata) saat menjalani sidang korupsi dana hibah Jatim. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah Jatim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan kurungan 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama sembilan sembilan tahun," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhita, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 26 September 2023.

Majelis hakim menyatakan Sahat terbukti, meyakinkan bersalah korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Akibat perbuatannya, Sahat juga dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp39,5 miliar.

Tak hanya itu, petinggi Golkar Jatim itu juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sahat juga wajib mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp39,5 miliar.

Dalam kasus ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jika harta terpidana tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana empat tahun penjara," ujarnya.

Mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menerima putusan majelis hakim. Sedangkan Sahat melalui Kuasa Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…