Kades di Sidoarjo Diduga Larang Umat Kristen Ibadah di GPdI Tarik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendeta Yoap Setiawan. (Istimewa)
Pendeta Yoap Setiawan. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepala Desa Mergosari Eko Budi Santoso dan jajarannya diduga melarang umat Kristen, untuk beribadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), yang terletak di Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Aksi Eko dan beberapa orang lainnya itu terekam dalam video yang beredar di media sosial, dan terlibat perdebatan dengan pengelola rumah doa.

"Minggu kemarin (30/6) saya tetap melaksanakan ibadah, karena di situ ada acara pemberkatan nikah, di tengah-tengah acara tiba-tiba pak lurah datang bersama beberapa orang," kata Gembala sidang GPdI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan, Selasa, 2 Juli 2024.

Kades kemudian menggiring Yoab ke warung di sebelah gereja. Di sana kemudian terjadi ketegangan di antara kedua belah pihak. Salah satu orang bahkan membentak dan nyaris melakukan pemukulan ke istri Yoab. "Saya kemudian digiring ke warung sebelah, kami ngobrol. Memang ada yang satu oknum yang agak keras ngomongnya, sampai istri saya mau ditempeleng," ujarnya.

Kata Yoab, kades mulanya mengklaim menyetop ibadah di rumah doa itu karena ada protes dari warga sekitar yang terganggu, dengan proses peribadatan yang menghadirkan puluhan orang dari luar daerah, setiap pekan. "Rumah doa kok setiap minggu dipakai? (tanya kades). Saya jelaskan, rumah doa itu kayak langgar (musala), seminggu sekali, dan paling lama dua jam. Tapi kok banyak orang-orang luar daerah?’ (tanya kades). Luar daerah mana, itu masih dalam satu Kecamatan Taruk,” katanya.

Baca Juga : Wabup Sidoarjo Jadi Plt Bupati Sidoarjo Setelah Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK

Kades kemudian memepertanyakan soal izin mendirikan bangunan (IMB). Yoab pun mengakui pihaknya belum mengantonginya. Mereka sedang mengurusnya dan hal itu tidaklah mudah. "Tapi rumah doa itu sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) kantor wilayah (Kanwil) Jatim," ujarnya.

Keberadaan rumah doa itu teregister di surat keterangan tanda lapor (SKTL) dengan nomor: 20432/Kw.13.08/12/2023, yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Pembimas Kristen Luki Krispriyanto, pada 7 Desember 2023 lalu. "Saya sudah urus surat domisili dan keluarlah SKTL dari Bimas Kristen Kemenag Kanwil Jatim. IMB itu ngurusnya tidak mudah saya minta waktu dua tahun untuk proses itu," ujarnya.

Yoab menjelaskan, rumah doa berbeda fungsi dan bentuk dengan gereja, juga tak memiliki penanda atau ornamen khas gereja di depannya. Sejak diresmikan pada 13 Januari 2024 lalu, Yoab mengaku mendapatkan dukungan yang baik dari warga serta RT dan RW sekitar. Bahkan setidaknya, ada enam KK di Desa Mergosari dan puluhan orang dari kecamatan Tatik juga beribadah di rumah doa itu.

"Padahal warga dan karang taruna mendukung kami, selama kami ibadah tidak ada gangguan apapun, warga sekitar tidak merasa terganggu," katanya.

Baca Juga : 491 ASN Batal Duduki Jabatan Baru Dampak Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi

Sementara itu, Kades Eko Budi Santoso, mengatakan dirinya hanya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang keberadaan bangunan rumah doa tersebut. "Permasalahannya itu hanya kenapa ada kumpulan masyarakat di sana. Saya di telepon masyarakat, karena mereka mempertanyakan itu bangunan apa. Kenapa ramai di sana. Saya pun kemarin minta, hari ini diserahkan IMB-nya," kata Eko.

Eko juga mengaku tidak mengetahui Rumah Doa GPdI Tarik itu sudah mengantongi SKTL. Sebab, SKTL itu tidak pernah diberikan kepadanya.

Eko juga mengklaim tak pernah melarang umat Kristen untuk beribadah di rumah doa itu. Bahkan, saat kejadian Minggu (30/6) kemarin, dia mengaku mempersilakan proses ibadah dilanjutkan kembali, setelah sebelumnya dihentikan olehnya. "Saya gak pernah berfikiran seperti itu (melarang ibadah). Saya hanya melihat nanti koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…