Plt Bupati Sidoarjo Sebut Umat Kristen Dilarang Beribadah Hoaks

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, usai bertemu masyarakat di Desa Tarik Sidoarjo. (Dok: Diskominfo Kabupaten Sidoarjo)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, usai bertemu masyarakat di Desa Tarik Sidoarjo. (Dok: Diskominfo Kabupaten Sidoarjo)

Jurnas.net - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, angkat bicara soal viralnya penghentian aktivitas ibadah di Rumah Doa Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Kecamatan Tarik. Subandi mengklaim bahwa isu yang beredar di media sosial hoaks alias tidak benar.

"Saya sudah mencari tahu kejadian yang sebenarnya. Jadi tak ada intimidasi dari kades. Juga tidak ada larangan mendirikan tempat ibadah, namun perlu sosialisasi ke lingkungan sekitar terkait keberadaan rumah ibadah lain yang sudah ada," kata Subandi, Selasa, 2 Juli 2024.

Subandi mengaku telah berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah dan FKUB. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi, sambil menunggu izin selesai, kegiatan ibadah sementara bisa dilakukan di rumah masing-masing. Jadi, bukan tidak boleh beribadah ya," katanya.

Baca Juga : Kades di Sidoarjo Diduga Larang Umat Kristen Ibadah di GPdI Tarik

Subandi menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mengingat warga Kecamatan Tarik menyambut baik pembangunan tempat ibadah tersebut, dan masyarakat Sidoarjo menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama.

Di sisi lain, Subandi meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sembarangan membagikan (sharing) informasi, baik tulisan, foto, gambar, maupun potongan video.

"Jika kebenarannya belum jelas, jangan diviralkan. Apalagi, bila potongan video itu bisa mengundang persepsi negatif dan meresahkan. Mari bersikap bijak, jangan setiap ada sesuatu sedikit-sedikit diviralkan di medsos. Saring dulu sebelum dishare ke medsos," ujarnya.

Baca Juga : Awas! Tiga Sapi Kurban di Sidoarjo Terjangkit PMK

Subandi menegaskan kepada kepala desa bahwa tidak ada larangan membangun tempat ibadah bagi umat non-Muslim. Hal yang penting adalah sosialisasi kepada lingkungan sekitar dan atas sepengetahuan pemerintah desa setempat.

Dari data yang dihimpun, izin pendirian tempat ibadah disebut-sebut belum ada. Perlu dicari solusi terbaik agar munculnya isu-isu SARA bisa dicegah dan tidak membuat masyarakat resah. "Saya meminta pemerintah desa di sana untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Sehingga isu-isu miring seperti itu tidak sampai meluas," jelasnya.

Menurut ketentuan yang ada, lanjut Subandi, pendirian sebuah rumah ibadah perlu ada sosialisasi dan penerimaan dari lingkungan. Jika sudah mendapat izin dari lingkungan sekitar, pemerintah desa tidak boleh mempersulit. "Saya sebagai pimpinan daerah berharap komunikasikan saja dengan baik. Kami tidak akan mempersulit. Intinya, semua harus dikomunikasikan dengan baik. Insyaallah kalau komunikasinya jalan, masalah apa pun bisa diselesaikan," katanya.

"Kami sebagai pimpinan daerah akan tetap membangun komunikasi. Setiap tempat ibadah yang dibangun itu diharapkan benar-benar bermanfaat bagi warga Sidoarjo," tambahnya.

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…