Diduga Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA di Madiun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun. (Dok: Humas Kejati Jatim)
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun. (Dok: Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan, terkait kasus dugaan korupsi di PT INKA.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis, 18 Juli 2024.

Windhu tak menjelaskan detail terkait dengan penggeledahan tersebut. Alasannya, kasus dugaan korupsi di PT INKA masih dalam penyidikan. "Sabar dulu, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA), dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Baca Juga : Kejari Didesak Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Rumdin Bupati Ponorogo 2015-2020 

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Berita Terbaru

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Tim Bakti Sosial DPD Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan bantuan sembako ke dua panti…

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi d…

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB

Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) mengembangkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan berkelanjutan.…