Prajurit TNI Bareng Selingkuhan Bunuh Istri Sah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi - prajurit TNI.
Ilustrasi - prajurit TNI.

Jurnas.net - Andrianto, anggota TNI AL berpangkat Kopda Jabatan Juru Navigasi 2 KRI Ahmad Yani 351 berkomplot dengan kekasih gelapnya, Listiani Agustina untuk membunuh istri sahnya, Pipiet Dian Lestari. Pipiet dibunuh karena telah mengetahui hubungan gelap keduanya. Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Andrianto di Pengadilan Militer Surabaya.

"Terdakwa Listani sudah pernah ditegur oleh korban Pipiet sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2022 dan pada tahun 2023," ungkap jaksa penuntut umum Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 2 Oktober 2023.

Selain itu, terdakwa Listiani juga mengetahui Andrianto terkekang dengan perilaku Pipiet karena masalah keuangan. Karena itu, muncul niat jahat Listiani dan Andrianto untuk merencanakan membunuh Pipiet. Andrianto lantas membeli racun temix secara online menggunakan handphone Listiani.

Setelah paket berisi racun diterimanya dari kurir, Listiani menyerahkannya kepada Andrianto. Racun itu dimasukkan Andrianto ke makanan istrinya. Namun, Pipiet tidak memakannya. Andrianto dan Listiani kembali berniat meracuni istrinya untuk kali kedua. Andrianto menyuntikkan racun ke obat masuk angin. Namun, karena rasanya berbeda, Pipiet memuntahkannya sehingga gagal rencana mereka untuk membunuh istri sah.

Dua kali gagal meracuni istrinya, Andrianto langsung mengeksekusi Pipiet dengan memukul tengkuk dan menceking menggunakan kabel bor listrik pada 13 April 2023. Andrianto menelepon Listiani untuk datang ke rumahnya di Jalan Pogot Baru. Listiani diminta tolong untuk membantu mengangkat mayat Pipiet ke dalam mobil.

Keduanya sempat mampir ke kios membeli lima liter bensin. Mobil kemudian berjalan ke arah Kenjeran Park. Di sana mereka sempat berhenti untuk berhubungan seks. Tujuannya, untuk menenangkan diri. Mereka lalu mengendarai mobil menuju Bangkalan, Madura.

Pasangan kekasih gelap itu lalu menghentikan mobil di area persawahan Dusun Belabe, Desa Alang-alang. Mayat Pipiet diletakkan di parit. Terdakwa Listiani dan Andrianto menyiram mayat itu dengan bensin. "Terdakwa masuk lalu duduk di dalam mobil dan Andrianto membakar korban Pipiet," kata jaksa Hajita.

Keduanya kemudian pulang ke Surabaya. Sebelum ke rumah masing-masing, mereka sempat berhubungan badan di dalam mobil. Pengacara terdakwa Listiani, M. Yakob mengatakan, kliennya tidak ikut membunuh istri kekasih gelapnya. Meksi begitu, dia tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

"Klien kami sebenarnya tidak ikut melakukan (pembunuhan). Hanya, membantu membuang mayatnya," ujar Yakob. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi DABN: Kejati Petiksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

Dugaan Korupsi DABN: Kejati Petiksa Dua Kadishub Jatim Terkait Aliran Dana Rp253,6 Miliar

Senin, 15 Des 2025 11:12 WIB

Senin, 15 Des 2025 11:12 WIB

Jurnas.net - Penyidikan dugaan korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) mulai menguak jejak kebijakan strategis di tubuh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.…

Lomba Mancing di Bojonegoro, Strategi Disbudpar dan DPRD Jatim Kembangkan Sport Tourism Desa

Lomba Mancing di Bojonegoro, Strategi Disbudpar dan DPRD Jatim Kembangkan Sport Tourism Desa

Senin, 15 Des 2025 10:07 WIB

Senin, 15 Des 2025 10:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur terus menggenjot promosi destinasi wisata berbasis sport…

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Senin, 15 Des 2025 09:27 WIB

Senin, 15 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat…

Eri Cahyadi Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Cukup Doa Bersama untuk Korban Bencana

Eri Cahyadi Tiadakan Perayaan Tahun Baru di Surabaya, Cukup Doa Bersama untuk Korban Bencana

Senin, 15 Des 2025 08:16 WIB

Senin, 15 Des 2025 08:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mengambil sikap berbeda dalam menyambut pergantian Tahun Baru. Kota Pahlawan dipastikan tidak menggelar perayaan Tahun…

Pesan Adi Wibowo untuk Ketua Golkar Kota Malang: Rangkul Semua Kader dan Menangkan Generasi Muda

Pesan Adi Wibowo untuk Ketua Golkar Kota Malang: Rangkul Semua Kader dan Menangkan Generasi Muda

Minggu, 14 Des 2025 17:41 WIB

Minggu, 14 Des 2025 17:41 WIB

Jurnas.net - Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Timur, Adi Wibowo, menyampaikan pesan tegas dan strategis kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang terpilih,…

Pimpin Golkar Kota Malang, Joko Prihatin Target Delapan Kursi di Pemilu 2029

Pimpin Golkar Kota Malang, Joko Prihatin Target Delapan Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 14 Des 2025 16:51 WIB

Minggu, 14 Des 2025 16:51 WIB

Jurnas.net - Joko Prihatin resmi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI Golkar Kota Malang yang digelar di…