Eks Kepala Bea Cukai DIY Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Tongani, meyakini terdakwa Darmanto terbukti dan secara sah bersalah atas kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan," kata Tongani, membacakan amar putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Hakim Tongani menyebut Terdakwa Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Ini Deretan Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hasil Pencucian Uang

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa juga tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. "Kemudian terdakwa juga menjadi inisiator untuk memperoleh keuntungan dari tindak pidana," katanya.

Selain vonis enam tahun penjara, terdakwa Darmanto juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa bakal disita oleh pihak kejaksaan, untuk selanjutnya dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti dengan masa penahanan selama dua tahun," jelasnya.

Sementara terdakwa Darmanto, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjuynya. Darmanto tampakanya menerima hukuman enam tahun penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Berita Terbaru

Diterjang Hujan dan Puting Beliung, PLN UIT JBM Gerak Cepat Pulihkan Transmisi Surabaya

Diterjang Hujan dan Puting Beliung, PLN UIT JBM Gerak Cepat Pulihkan Transmisi Surabaya

Rabu, 11 Feb 2026 18:35 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Hujan deras disertai petir dan angin puting beliung yang melanda Kota Surabaya, Selasa malam (10/2), mengakibatkan gangguan serius pada jaringan…

Memikul Kota dalam Diam: Selamat Jalan Mas Awi

Memikul Kota dalam Diam: Selamat Jalan Mas Awi

Rabu, 11 Feb 2026 13:58 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 13:58 WIB

Jurnas.net - Hidup tak pernah benar-benar mudah bagi Adi Sutarwijono (biasa dipanggil Awi atau Adi). Namun beliau memilih menjalaninya dengan kepala tegak dan…

Dari Desa di Bawean ke Pimpinan Pusat BAZNAS, Jejak Pengabdian Syarifuddin untuk Negeri

Dari Desa di Bawean ke Pimpinan Pusat BAZNAS, Jejak Pengabdian Syarifuddin untuk Negeri

Rabu, 11 Feb 2026 12:37 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 12:37 WIB

Jurnas.net - Pulau Bawean kembali menorehkan kebanggaan. Dari Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, lahir seorang putra daerah yang kini…

Banyuwangi Kunci Inflasi dari Hulu: Ipuk Gerakkan 4K dan 97 Toko Inflasi Jelang Ramadan

Banyuwangi Kunci Inflasi dari Hulu: Ipuk Gerakkan 4K dan 97 Toko Inflasi Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 11:24 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Menjelang Ramadan dan Idulfitri, banyak daerah fokus pada operasi pasar saat harga mulai melonjak. Namun di Banyuwangi, pendekatan yang ditempuh…

Gus Atho Siap Perjuangkan Insentif Guru TPQ dan Perbaikan Jalan Desa di Mojokerto

Gus Atho Siap Perjuangkan Insentif Guru TPQ dan Perbaikan Jalan Desa di Mojokerto

Rabu, 11 Feb 2026 10:29 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:29 WIB

Jurnas.net - Reses bukan sekadar agenda rutin legislatif. Bagi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PKB, Ahmad Athoillah (Gus Atho), reses adalah…

Harga Lebih Murah Jelang Puasa, Gerakan Pangan Murah Pemkot Surabaya Ludes Diserbu Warga

Harga Lebih Murah Jelang Puasa, Gerakan Pangan Murah Pemkot Surabaya Ludes Diserbu Warga

Rabu, 11 Feb 2026 07:12 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 07:12 WIB

Jurnas.net - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengintensifkan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah strategis…