Eks Kepala Bea Cukai DIY Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto divonis enam tahun penjara, atas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai total Rp23,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Tongani, meyakini terdakwa Darmanto terbukti dan secara sah bersalah atas kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan," kata Tongani, membacakan amar putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Hakim Tongani menyebut Terdakwa Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Ini Deretan Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hasil Pencucian Uang

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa juga tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan. "Kemudian terdakwa juga menjadi inisiator untuk memperoleh keuntungan dari tindak pidana," katanya.

Selain vonis enam tahun penjara, terdakwa Darmanto juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa bakal disita oleh pihak kejaksaan, untuk selanjutnya dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut.

"Apabila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti dengan masa penahanan selama dua tahun," jelasnya.

Sementara terdakwa Darmanto, menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjuynya. Darmanto tampakanya menerima hukuman enam tahun penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Berita Terbaru

KAHMI Jatim Perkuat Konsolidasi Jelang Muswil 2026, Trawas Mojokerto Siap Jadi Episentrum Alumni HMI

KAHMI Jatim Perkuat Konsolidasi Jelang Muswil 2026, Trawas Mojokerto Siap Jadi Episentrum Alumni HMI

Sabtu, 30 Mei 2026 17:33 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 17:33 WIB

Jurnas.net - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (Muswil)…

Tak Hanya Tanggap Bencana, BPBD Jatim Juga Hadir Berbagi Melalui 10 Hewan Kurban

Tak Hanya Tanggap Bencana, BPBD Jatim Juga Hadir Berbagi Melalui 10 Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 12:13 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 12:13 WIB

Jurnas.net – Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah dimanfaatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial s…

Golkar Jatim Gelar Nobar Final Liga Champions, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Golkar Jatim Gelar Nobar Final Liga Champions, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Sabtu, 30 Mei 2026 10:11 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 10:11 WIB

Jurnas.net - DPD Partai Golkar Jawa Timur menggelar nonton bareng (nobar) Final Liga Champions 2026 antara Paris Saint-Germain (PSG) melawan Arsenal, Sabtu…

Pemuda ICMI DIY Gandeng Nasyiatul ‘Aisyiyah dan Fatayat NU Salurkan Daging Kurban untuk Tekan Stunting

Pemuda ICMI DIY Gandeng Nasyiatul ‘Aisyiyah dan Fatayat NU Salurkan Daging Kurban untuk Tekan Stunting

Sabtu, 30 Mei 2026 07:30 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 07:30 WIB

Jurnas.net - Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar kegiatan Pentasyarufan…

Kemen-PKP Usulkan Penataan Bantaran Kali Code Diadopsi Nasional

Kemen-PKP Usulkan Penataan Bantaran Kali Code Diadopsi Nasional

Sabtu, 30 Mei 2026 05:30 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 05:30 WIB

Jurnas.net - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia Fahri Hamzah meninjau kawasan Kampung Lampion Code, Kota Yogyakarta, Jumat,…

Poster Armuji–Arif Fathoni Beredar, Golkar Jatim Tekankan Kader Harus Total Mengabdi untuk Rakyat

Poster Armuji–Arif Fathoni Beredar, Golkar Jatim Tekankan Kader Harus Total Mengabdi untuk Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 15:26 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 15:26 WIB

Jurnas.net – Dinamika politik menuju Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2029 mulai menghangat. Sejumlah poster pasangan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, A…