Restorative Justice, Upaya Kejari Surabaya Selamatkan Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tua

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejari Surabaya menyatukan kembali Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tua melalui Restorative Justice. (Insani/Jurnas.net)
Kejari Surabaya menyatukan kembali Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tua melalui Restorative Justice. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dalam sebuah langkah penuh haru, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelenggarakan penandatanganan Pakta Integritas Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis, 5 September 2024. Acara ini bertempat di Rumah Restorative Justice Omah Rembug Adhyaksa, Gedung Fakultas Unair lantai 3.

Agenda tersebut menandai upaya serius dalam menyelesaikan kasus penelantaran bayi dengan pendekatan keadilan restoratif, menyentuh hati banyak pihak yang hadir. Perkara yang disorot melibatkan sepasang kekasih, Muhammad Haviv Setiadi dan Nurul Afiyah, dihadapkan pada situasi tragis.

Keduanya didakwa melanggar UU Perlindungan Anak terkait penelantaran bayi mereka yang baru berusia 3 bulan, setelah mengalami krisis finansial dan ketidakmampuan dalam merawat buah hatinya. Dengan segala berat hati, mereka meninggalkan bayi tersebut di depan rumah orang tua Muhammad, menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipenkum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan asmara Muhammad dan Nurul. Mereka sebenarnya telah merencanakan untuk menikah, namun situasi berubah saat Nurul hamil di luar nikah.

Dalam keadaan yang penuh tekanan, pasangan ini memutuskan untuk hidup bersama di sebuah kosan tanpa memberi tahu keluarga. Saat Nurul melahirkan, tantangan ekonomi mulai mendera mereka.

"Saat itu, Nurul terpaksa cuti melahirkan, dan gajinya pun dipotong. Di sisi lain, Muhammad juga tidak lagi bekerja setelah kontraknya di McDonald's berakhir. Mereka kewalahan memenuhi kebutuhan bayi," kata Ali, penuh empati.

Baca Juga : Kejari Surabaya Luncurkan Restoratif Justice Car Untuk Mudahkan Layanan Masyarakat

Keputusan untuk meninggalkan bayi tersebut akhirnya diambil dalam keputusasaan, sebuah langkah yang pada akhirnya membawa mereka pada tuntutan hukum. Meski awalnya orang tua Muhammad tidak mengetahui bahwa bayi yang ditinggalkan adalah cucunya sendiri, laporan mereka kepada pihak RT, RW, Puskesmas, dan kepolisian membawa pada pengungkapan identitas bayi tersebut.

Namun di balik kekelaman kasus ini, harapan baru muncul. Keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Kejari Surabaya hadir sebagai jembatan penyelesaian, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga untuk kepentingan terbaik anak yang menjadi korban.

Surat perintah proses perdamaian (RJ-1) yang dikeluarkan tertanggal 5 September 2024, membuka jalan untuk penyelesaian di luar pengadilan, menghindarkan kedua orang tua dari tuntutan lebih berat, sekaligus memberikan ruang untuk refleksi dan perbaikan di masa depan.

Dalam suasana yang syahdu dan penuh kebijaksanaan, penandatanganan pakta integritas ini membawa pesan kuat bahwa restorative justice, dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi bagi kasus-kasus yang melibatkan kesalahan individu yang berada dalam tekanan luar biasa. Kejari Surabaya melalui pendekatan ini berhasil membuktikan bahwa setiap masalah memiliki ruang, untuk penyelesaian yang berlandaskan kemanusiaan, di mana korban dan pelaku dapat berdamai demi masa depan yang lebih baik.

"Kasus ini juga mengajarkan kepada kita semua, terutama generasi muda, bahwa menghadapi masalah dengan keterbukaan, terutama kepada keluarga, dapat mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa menyedihkan seperti ini. Tanggung jawab dan komunikasi adalah kunci utama dalam menjalani hidup bersama," pungkasnya.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk m…

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Pasca Insiden Maut di Margorejo, Eri Cahyadi Hentikan Sementara Pengerukan Proyek Box Culvert

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 14:16 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang warga lanjut usia di lokasi proyek saluran …

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Raline Shah Kagumi Digitalisasi Banyuwangi, Sebut Layak Jadi Contoh Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 13:07 WIB

Jurnas.net – Kunjungan artis sekaligus Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Shah, ke Banyuwangi m…

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Surabaya Marathon 2026 Kembali Digelar, Pemkot Kejar Perputaran Ekonomi dan PAD Daerah

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur resmi menggelar kembali ajang sport t…

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Hobi Merawat Ternak, Anak Buruh Serabutan Diterima Kuliah Gratis di Peternakan UGM

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Rabu, 17 Jun 2026 10:00 WIB

Jurnas.net - Di ujung barat Yogyakarta, Ririn Dwi Nurtyani, 17 tahun, dan keluarganya hidup sederhana dengan kondisi ekonomi terbatas. Ayahnya, Sutiono, 50 tahu…

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …