Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korban Pasca Cerai Sejak Tahun 2022

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersamgka NK, 60, pemilik rumah penampungan anak asuh di Kota Surabaya. Ini lantaran NK melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sejak cerai dengan istri pada tahun 2022.

"Tersangka melakukan secara berulang sejak cerai dengan istrinya pada Januari 2022 hingga kejadian terakhir pada 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 3 Februari 2025.

Dirmanto mengatakan bahwa tersangka NK, sebelumnya mengelola rumah penampungan bersama istrinya. Namun setelah cerai dengan istrinya pada Februari 2022, NK mulai tinggal bersama anak-anak asuhnya.

Sejak saat itu, NK tidur sekamar dengan anak-anak asuh perempuan, dan diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual terhadap mereka. Modusnya, tersangka membujuk korban dengan alasan menemani tidur, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Korbannya berusia 15 tahun telah mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh NK, yang selama ini berperan sebagai bapak asuhnya," katanya.

Baca Juga : Bejat! Pemilik Panti di Surabaya Diduga Cabuli Anak Asuh Bertahun-Tahun

Tersangka juga diduga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. "NK kerap memperingatkan korban agar tidak melapor, dengan mengatakan bahwa jika melapor, rumah penampungan akan ditutup dan tidak akan ada yang mengurus mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, untuk memastikan bahwa tersangka dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima laporan dari seorang korban berusia 15 tahun. Korban kabur dari panti asuhan dan meminta bantuan kerabatnya, S, 41, yang kemudian mengadukan kejadian tersebut ke UKBH Unair.

Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun. "Ada beberapa anak yang juga melapor mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut," kata Sapta.

Sapta menjelaskan bahwa NK telah menjalankan panti asuhan tersebut selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat NK diduga telah dilakukan sebelum usianya menginjak 60 tahun. "Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Berita Terbaru

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

RSUD Blambangan Banyuwangi Buka Poli Eksekutif, Pasien Bisa Langsung Pilih Dokter Spesialis

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - RSUD Blambangan terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut kini membuka layanan…

Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Pemkot Surabaya Siapkan PSEL Kedua, Target Olah 800 Ton Sampah Jadi Energi Listrik per Hari

Selasa, 10 Mar 2026 06:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 06:44 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan pembangunan fasilitas kedua Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna menuntaskan sisa timbulan s…

Khofifah Siap Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pusat, Targetkan Nilai Tambah Industri Lokal

Khofifah Siap Usulkan KEK Tembakau Madura ke Pusat, Targetkan Nilai Tambah Industri Lokal

Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 03:22 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjadi pengusul resmi Kawasan Ekonomi K…

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Viral Sampah Jatuh dari Truk di Jalan, DLH Surabaya Tegaskan Ada Sanksi untuk Armada Pengangkut

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Senin, 09 Mar 2026 19:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan penjelasan terkait operasional kendaraan pengangkut sampah setelah beredarnya video di media sosial…

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Pemkot Surabaya Kembangkan Wisata Berbasis UMKM untuk Gerakkan Ekonomi Warga

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Senin, 09 Mar 2026 18:43 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya menarik bagi wisatawan, tetapi juga mampu memberikan…

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Data Bansos Dinilai Tak Sesuai, Warga Banyuwangi Ajukan Sanggah ke Sistem Perlinsos

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Senin, 09 Mar 2026 17:26 WIB

Jurnas.net - Sejumlah warga di Banyuwangi mulai mengajukan sanggahan (sanggah) setelah hasil seleksi program digitalisasi bantuan sosial atau perlindungan…