Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korban Pasca Cerai Sejak Tahun 2022

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersamgka NK, 60, pemilik rumah penampungan anak asuh di Kota Surabaya. Ini lantaran NK melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sejak cerai dengan istri pada tahun 2022.

"Tersangka melakukan secara berulang sejak cerai dengan istrinya pada Januari 2022 hingga kejadian terakhir pada 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 3 Februari 2025.

Dirmanto mengatakan bahwa tersangka NK, sebelumnya mengelola rumah penampungan bersama istrinya. Namun setelah cerai dengan istrinya pada Februari 2022, NK mulai tinggal bersama anak-anak asuhnya.

Sejak saat itu, NK tidur sekamar dengan anak-anak asuh perempuan, dan diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual terhadap mereka. Modusnya, tersangka membujuk korban dengan alasan menemani tidur, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Korbannya berusia 15 tahun telah mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh NK, yang selama ini berperan sebagai bapak asuhnya," katanya.

Baca Juga : Bejat! Pemilik Panti di Surabaya Diduga Cabuli Anak Asuh Bertahun-Tahun

Tersangka juga diduga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. "NK kerap memperingatkan korban agar tidak melapor, dengan mengatakan bahwa jika melapor, rumah penampungan akan ditutup dan tidak akan ada yang mengurus mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, untuk memastikan bahwa tersangka dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima laporan dari seorang korban berusia 15 tahun. Korban kabur dari panti asuhan dan meminta bantuan kerabatnya, S, 41, yang kemudian mengadukan kejadian tersebut ke UKBH Unair.

Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun. "Ada beberapa anak yang juga melapor mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut," kata Sapta.

Sapta menjelaskan bahwa NK telah menjalankan panti asuhan tersebut selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat NK diduga telah dilakukan sebelum usianya menginjak 60 tahun. "Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Berita Terbaru

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…