Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korban Pasca Cerai Sejak Tahun 2022

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pencabulan di rumah panti asuhan di Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersamgka NK, 60, pemilik rumah penampungan anak asuh di Kota Surabaya. Ini lantaran NK melakukan kekerasan seksual terhadap anak asuhnya sejak cerai dengan istri pada tahun 2022.

"Tersangka melakukan secara berulang sejak cerai dengan istrinya pada Januari 2022 hingga kejadian terakhir pada 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin, 3 Februari 2025.

Dirmanto mengatakan bahwa tersangka NK, sebelumnya mengelola rumah penampungan bersama istrinya. Namun setelah cerai dengan istrinya pada Februari 2022, NK mulai tinggal bersama anak-anak asuhnya.

Sejak saat itu, NK tidur sekamar dengan anak-anak asuh perempuan, dan diduga melakukan berbagai tindakan kekerasan seksual terhadap mereka. Modusnya, tersangka membujuk korban dengan alasan menemani tidur, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.

"Korbannya berusia 15 tahun telah mengalami kekerasan seksual secara berulang oleh NK, yang selama ini berperan sebagai bapak asuhnya," katanya.

Baca Juga : Bejat! Pemilik Panti di Surabaya Diduga Cabuli Anak Asuh Bertahun-Tahun

Tersangka juga diduga menggunakan ancaman psikologis untuk membungkam korban. "NK kerap memperingatkan korban agar tidak melapor, dengan mengatakan bahwa jika melapor, rumah penampungan akan ditutup dan tidak akan ada yang mengurus mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NK dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, untuk memastikan bahwa tersangka dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima laporan dari seorang korban berusia 15 tahun. Korban kabur dari panti asuhan dan meminta bantuan kerabatnya, S, 41, yang kemudian mengadukan kejadian tersebut ke UKBH Unair.

Ketua UKBH, Sapta Aprilianto, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan ini sudah berlangsung selama sekitar tiga tahun. "Ada beberapa anak yang juga melapor mengalami kekerasan seksual di panti asuhan tersebut," kata Sapta.

Sapta menjelaskan bahwa NK telah menjalankan panti asuhan tersebut selama bertahun-tahun. Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat NK diduga telah dilakukan sebelum usianya menginjak 60 tahun. "Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tandasnya.

Berita Terbaru

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Usul Badan Pengelola Transportasi, Soroti Tumpang Tindih Layanan

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Solidaritas Indonesia (PPP-PSI) DPRD Jawa Timur mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Transportasi J…

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Jelang Hari Santri 2026, LPOI Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Surabaya

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:48 WIB

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meluncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara di Hotel Deka, Surabaya, Jawa Timur.…

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

STKIP Al Hikmah Surabaya Gelar Perkemahan Green Scout Movement

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB

Kegiatan kepanduan tingkat perguruan tinggi ini menjadi wadah penting untuk melatih kecakapan hidup para mahasiswa yang dipersiapkan menjadi guru masa depan…

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

SIER Promosikan Kawasan Industri Jatim ke Investor Global di Malaysia

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:05 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) memperluas promosi kawasan industri Jawa Timur ke pasar internasional melalui Selangor Investment and …

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

DPRD Jatim Minta Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Senin, 19 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta Kementerian Koperasi mengkaji ulang wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (…

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar, Pemkab Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Festival Anak Sholeh Banyuwangi Diikuti 665 Pelajar, Pemkab Tanamkan Nilai Agama Sejak Dini

Senin, 19 Okt 2026 12:30 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:30 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus mendorong pembentukan generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi akademik, tetapi juga m…