Pemkot Pastikan Bayi Baru Lahir di Surabaya Langsung Punya Dokumen Lengkap Akta Kelahiran Hingga KIA 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Wali Kota Surabaya di Balai Kota. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Kantor Wali Kota Surabaya di Balai Kota. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya terus meningkatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi bayi yang baru lahir. Salah satunya dengan mempercepat proses penerbitan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu 1x24 jam.

"Dalam waktu 1x24 jam setelah persalinan, akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK sudah bisa diterbitkan. Jadi, saat ibu selesai bersalin, anaknya sudah langsung memiliki dokumen kependudukan yang lengkap," kata Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat, 7 Februari 2025.

Eddy mengatakan bahwa saat ini Pemkot telah menjalin kerja sama dengan 61 rumah sakit, 104 praktik mandiri bidan (PMB), serta 63 puskesmas. Seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) ini telah memiliki akun Klampid New Generation (KNG), yang memungkinkan mereka langsung mendaftarkan kelahiran bayi untuk pengurusan dokumen kependudukan.

"Kami berkolaborasi dengan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan bidan se-Kota Surabaya untuk mempercepat layanan ini," katanya.

Menurutnya, kerja sama dengan fasyankes ini telah berlangsung sejak 2023. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, program ini juga bertujuan menjamin setiap anak di Surabaya memiliki dokumen adminduk secara cepat dan praktis.

“Akta kelahiran adalah dokumen dasar untuk berbagai keperluan, baik pendidikan, pengurusan paspor, hingga dokumen lainnya. Di Indonesia, semua basis data kependudukan berawal dari akta kelahiran yang mencantumkan identitas anak dan orang tua,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Klaim Stok LPG 3 Kg Aman dan Tetap Sesuai HET Rp18.000

Masyarakat dapat mengakses daftar rumah sakit dan praktik bidan yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya melalui laman resmi Disdukcapil Surabaya. Tak hanya fasyankes di dalam kota, Pemkot juga menjalin kerja sama dengan beberapa rumah sakit di wilayah perbatasan, seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Banyak warga Surabaya yang melahirkan di rumah sakit di luar kota, seperti di Gresik atau Sidoarjo. Terbaru, kami bekerja sama dengan RSUD Eka Candrarini. Nantinya, dokumen kependudukan bisa langsung diurus melalui rumah sakit tersebut,” katanya.

Eddy menambahkan bahwa seluruh kelahiran di Surabaya dapat langsung diajukan pengurusan aktanya melalui unit kesehatan terkait. Setelah dokumen selesai, orang tua dapat mencetak sendiri akta kelahiran dan KK, sementara KIA akan dikirim oleh Disdukcapil ke rumah sakit, bidan, klinik, atau puskesmas tempat persalinan.

“KIA akan dikirim ke fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Namun, jika bayi lahir di luar Kota Surabaya, orang tua harus mengurus dokumen kependudukan secara mandiri,” katanya.

Eddy mengimbau warga yang anaknya belum memiliki akta kelahiran, untuk segera mengajukan permohonan melalui Klampid New Generation (KNG). "Masyarakat bisa mengakses KNG melalui website resmi Disdukcapil Surabaya, lalu membuat akun dengan nomor ponsel atau WhatsApp dan email yang valid. Permohonan akta kelahiran bisa diajukan secara mandiri, dan dalam 1x24 jam akan langsung terbit, lengkap dengan KIA,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Trans Jatim Gratis Sehari di Harhubnas 2026, Khofifah Dorong Warga Beralih ke Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 08:41 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan layanan Trans Jatim selama satu hari pada Kamis (17/9/2026). Kebijakan tersebut diberlakukan b…

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Kemenkeu Jatim Sita 284 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp424,76 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 21:32 WIB

Jurnas.net – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hingga September 2026, Kementerian Keuangan mencatat ribuan p…

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

17 Siswa dan Guru di Jepara Keracunan MBG

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 20:37 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 17 penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah  mengalami keracunan. Penerima manfaat dari …

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu DIY-Kejati DIY Perkuat Sinergi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:40 WIB

Jurnas.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi dalam upaya mencegah…

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Saksi Ungkap Detik-detik Louis Dipukul dan Dicekik, Rekaman CCTV Jadi Kunci Pembuktian

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:01 WIB

Jurnas.net – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan h…

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

PLN UIK Tanjung Jati B Bidik Kemandirian Sampah Desa Tempur

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:12 WIB

Jurnas.net - PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B melakukan pendampingan di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kemandirian…