MinyaKita Ilegal Menggurita di Jatim, Bukti Pengawasan Era Khofifah Amburadul

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jawa Timur merilis kasus minyakkita di Kabupaten Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Kabid Humas Polda Jawa Timur merilis kasus minyakkita di Kabupaten Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Terungkapnya praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek MinyaKita di Jawa Timur, menjadi pukulan telak bagi pengawasan industri pangan di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah gencarnya klaim stabilitas harga dan distribusi pangan, aparat justru menemukan praktik curang yang merugikan masyarakat secara masif.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar jaringan produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Pengungkapan disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.

Namun fakta di lapangan berbicara lebih keras. Produksi ilegal tersebut berlangsung di pergudangan wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo tanpa izin usaha, tanpa sertifikasi SNI, bahkan menggunakan nomor BPOM fiktif.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, mengungkap modus yang digunakan terbilang licik minyak goreng curah dibeli dari distributor resmi di Surabaya, lalu dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita secara ilegal. “Takaran sengaja dikurangi. Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter,” kata Roy.

Tak hanya satu lokasi, praktik serupa juga ditemukan di kawasan Taman, Sidoarjo. Ironisnya, di lokasi kedua perusahaan justru memiliki izin resmi. Namun tetap melakukan kecurangan dengan mengurangi isi produk.

Praktik ini diduga telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta. Distribusinya menjangkau sejumlah daerah seperti Jember, Trenggalek hingga luar pulau seperti Tarakan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius di mana peran pengawasan pemerintah provinsi.
Di saat masyarakat bergantung pada program minyak goreng rakyat seperti MinyaKita, celah pengawasan justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan konsumen. Kelemahan kontrol ini tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kepemimpinan Gubernur Khofifah.

Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ratusan kardus minyak goreng siap edar, hingga mobil tangki distribusi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Standardisasi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

PLN Siagakan 60 Personel dan Sistem Berlapis Amankan Listrik Piala Presiden Elite 2026 di GBT

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, memastikan k…

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Banyuwangi Pamerkan Inovasi Kesehatan di Forum Nasional: Mal Orang Sehat hingga Konsultasi WhatsApp 24 Jam

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:12 WIB

Jurnas.net – Berbagai inovasi layanan kesehatan yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat panggung di tingkat nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk …

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

DPRD Jatim Dukung Akreditasi Rumah Sakit Berbasis Hasil Klinis, Soroti Minimnya Pemahaman Aturan BPJS

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:34 WIB

Jurnas.net – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit dari berbasis pemenuhan administrasi menjadi berbasis hasil klinis …

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Musda Golkar Sumenep Digelar 29 Juli, Gus Navis Resmi Lolos Verifikasi sebagai Calon Tunggal Ketua DPD

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:31 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sumenep mulai mematangkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI yang dijadwalkan b…

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Hasil TPPU Judi Online 188Bet ke Kas Negara, Aset Lain Masih Diburu

Kejari Surabaya Setor Rp 9,05 Miliar Hasil TPPU Judi Online 188Bet ke Kas Negara, Aset Lain Masih Diburu

Selasa, 28 Jul 2026 11:46 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 11:46 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi penyetoran barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara. Ini sebagai Penerimaan Negara B…

Gresik Jadi Percontohan Perlindungan Anak Pekerja Migran, Bupati Yani: Pulang Bukan Akhir, tetapi Awal Masa Depan

Gresik Jadi Percontohan Perlindungan Anak Pekerja Migran, Bupati Yani: Pulang Bukan Akhir, tetapi Awal Masa Depan

Senin, 27 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 19:26 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Gresik, Jawa Timur, memperkenalkan sebuah model perlindungan anak pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak berhenti pada proses p…