MinyaKita Ilegal Menggurita di Jatim, Bukti Pengawasan Era Khofifah Amburadul

author Syaikhul

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jawa Timur merilis kasus minyakkita di Kabupaten Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
Kabid Humas Polda Jawa Timur merilis kasus minyakkita di Kabupaten Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)

Jurnas.net – Terungkapnya praktik produksi minyak goreng ilegal bermerek MinyaKita di Jawa Timur, menjadi pukulan telak bagi pengawasan industri pangan di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Di tengah gencarnya klaim stabilitas harga dan distribusi pangan, aparat justru menemukan praktik curang yang merugikan masyarakat secara masif.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar jaringan produksi MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HPT (38) sebagai pemodal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) operator produksi.

Pengungkapan disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen.

Namun fakta di lapangan berbicara lebih keras. Produksi ilegal tersebut berlangsung di pergudangan wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo tanpa izin usaha, tanpa sertifikasi SNI, bahkan menggunakan nomor BPOM fiktif.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing, mengungkap modus yang digunakan terbilang licik minyak goreng curah dibeli dari distributor resmi di Surabaya, lalu dikemas ulang menggunakan merek MinyaKita secara ilegal. “Takaran sengaja dikurangi. Kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter,” kata Roy.

Tak hanya satu lokasi, praktik serupa juga ditemukan di kawasan Taman, Sidoarjo. Ironisnya, di lokasi kedua perusahaan justru memiliki izin resmi. Namun tetap melakukan kecurangan dengan mengurangi isi produk.

Praktik ini diduga telah berjalan sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp234 juta. Distribusinya menjangkau sejumlah daerah seperti Jember, Trenggalek hingga luar pulau seperti Tarakan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius di mana peran pengawasan pemerintah provinsi.
Di saat masyarakat bergantung pada program minyak goreng rakyat seperti MinyaKita, celah pengawasan justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan konsumen. Kelemahan kontrol ini tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kepemimpinan Gubernur Khofifah.

Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan, ratusan kardus minyak goreng siap edar, hingga mobil tangki distribusi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Standardisasi, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Berita Terbaru

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S…