Jurnas.net - PT Granting Jaya, pengembang proyek Surabaya Waterfront Land (SWL), menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Proyek ini mendapat sorotan karena adanya penolakan dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran.
"Proses AMDAL masih berlangsung sejak Februari hingga Juli 2025. Ini menjadi tahap penting dalam pembangunan SWL. Tahun lalu, kami sudah mengadakan konsultasi publik pada Juli 2024 sebagai bagian dari kick-off AMDAL," kata Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono, di Surabaya, Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menjelaskan bahwa reklamasi tidak dapat dilakukan tanpa adanya kajian AMDAL. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan untuk menganalisis dasar laut sebagai bagian dari perencanaan reklamasi yang berbasis ilmiah.
Proyek SWL mencakup reklamasi pantai timur Surabaya seluas 1.084 hektare, serta pengembangan 100 hektare lahan eksisting di Kenjeran. Pembangunan ini ditargetkan berlangsung dalam jangka waktu 20 tahun (2024–2044), mulai dari proses perizinan, reklamasi, pematangan lahan, hingga pembangunan pulau.
Dalam perencanaan, SWL akan mencakup beberapa sektor, di antaranya perumahan dan bisnis, termasuk pusat perdagangan, perkantoran, dan perhotelan. Lalu fasilitas pendidikan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi dan politeknik.
Kemudian kawasan industri bebas emisi dan berbagai utilitas pendukung, dan empat pulau buatan, masing-masing dengan fungsi berbeda. Yakni pulau A (64 hektare) dan lahan eksisting (100 hektare): kawasan pariwisata, perkantoran, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan peribadatan.
Baca Juga : Heboh! Muncul HGB di Laut Timur Surabaya Diduga Proyek Reklamasi PSN
[caption id="attachment_7192" align="alignnone" width="1600"]
Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono. (Insani/Jurnas.net)[/caption]
Selanjutnya pulau B (120 hektare): Green Fishery Island, pusat perikanan ramah lingkungan. Pulau C1-C2 (416 hektare) dan Pulau D1-D2 (484 hektare): kawasan industri, bisnis, serta hunian. "Kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan proyek ini," kata Agung.
Agung memaparkan bahwa proyek SWL telah memperoleh berbagai izin dan regulasi. Di antaranya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan proyek ini sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lalu Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Nomor: PK.KPPIP/49/D.VI.M.EKON.KPPIP/05/2024, yang menetapkan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 26082410513500010, yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia pada 26 Agustus 2024.
Kemudian Surat KPPIP Nomor: PK.KPPIP/103/D.VI.EKON.KPPIP/10/2024, yang mengatur ruang lingkup proyek pada 25 Oktober 2024. Lalu Surat Rekomendasi dari Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/4269/STR.02.00.04.05/DJSTRA, yang memberikan persetujuan proyek pada 12 November 2024.
Agung menekankan bahwa PKKPRL menjadi dasar hukum yang paling penting bagi proyek ini. "PKKPRL adalah izin prinsip penguasaan wilayah laut, yang menjadi dasar utama dalam proses pembangunan SWL," ujarnya.
Baca Juga : BPN Jatim Sebut Area HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya Masuk Wilayah Sidoarjo
[caption id="attachment_7194" align="alignnone" width="1600"]
Proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). (Insani/Jurnas.net)[/caption]
Sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, Surabaya memiliki posisi strategis sebagai pusat Industri, Dagang, Maritim, dan Pendidikan (INDAMARDI). Proyek SWL diharapkan mampu mendukung konektivitas Segitiga IKN-Jakarta-Surabaya serta pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Surabaya.
Namun, Agung mengakui bahwa proyek ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan lahan dan pengembangan infrastruktur di wilayah timur, seperti proyek Makassar New Port.
"Kami menyadari bahwa ada dampak yang ditimbulkan, terutama bagi nelayan. Oleh karena itu, kami telah melakukan 18 kali pertemuan dengan komunitas nelayan untuk menjelaskan rencana proyek secara lebih rinci," katanya.
Agung juga menegaskan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan pekerjaan, serta mendukung pengembangan ekonomi di Surabaya Timur.
Selain pengembangan ekonomi, reklamasi di Pantai Timur Surabaya juga dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan perairan. "Sedimentasi ini menghambat aktivitas pelayaran, perikanan, serta aksesibilitas pesisir. Dengan reklamasi, nelayan dapat melaut kapan saja tanpa terpengaruh pasang surut," jelas Agung.
Ia menegaskan bahwa semua aspek reklamasi telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. "Kami memastikan proyek ini berjalan sesuai jalur (on the track) dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Editor : Redaksi