Beda Pasal, SPDP Tersangka dari Polisi ke Kejari Surabaya Ternyata Pasal Penganiayaan Bukan Pembunuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023. Namun dalam SPDP itu, Ronald hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, membenarkan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan terhadap Ronald. Sebab, kata dia, Kejari Surabaya menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya pada Selasa kemarin.

Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP itu sebelum penyidik melakukan rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Sementara pasal tentang pembunuhan baru diterapkan keesokan harinya, tepatnya Rabu, 11 Oktober 2023.

"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-temam media ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas (Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP)," kata Joko, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Setelah gelar perkara tersebut, polisi menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya.

Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald.

"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," katanya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…