Beda Pasal, SPDP Tersangka dari Polisi ke Kejari Surabaya Ternyata Pasal Penganiayaan Bukan Pembunuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023. Namun dalam SPDP itu, Ronald hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, membenarkan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan terhadap Ronald. Sebab, kata dia, Kejari Surabaya menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya pada Selasa kemarin.

Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP itu sebelum penyidik melakukan rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Sementara pasal tentang pembunuhan baru diterapkan keesokan harinya, tepatnya Rabu, 11 Oktober 2023.

"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-temam media ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas (Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP)," kata Joko, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Setelah gelar perkara tersebut, polisi menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya.

Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald.

"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," katanya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Penjelasan Pakar Terkait Erupsi Sejumlah Gunung Berapi dalam Waktu Relatif Bersamaan

Penjelasan Pakar Terkait Erupsi Sejumlah Gunung Berapi dalam Waktu Relatif Bersamaan

Selasa, 08 Sep 2026 17:32 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:32 WIB

Jurnas.net - Enam gunung api di Indonesia mengalami erupsi dalam waktu yang relatif hampir bersamaan. Fenomena yang melibatkan Gunung Anak Krakatau, Semeru, Ile…

Tikar Pandan Bawean Resmi Jadi WBTbI 2026, Pemdes Gunungteguh Ingin Jadi Etalase Budaya Gresik

Tikar Pandan Bawean Resmi Jadi WBTbI 2026, Pemdes Gunungteguh Ingin Jadi Etalase Budaya Gresik

Selasa, 08 Sep 2026 17:14 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:14 WIB

Jurnas.net - Penetapan Tikar Pandan Bawean sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026 disambut bangga Pemerintah Desa Gunungteguh,…

1.214 Mahasiswa Surabaya Lolos Bantuan Kuliah, Dapat UKT hingga Rp2,5 Juta dan Uang Saku

1.214 Mahasiswa Surabaya Lolos Bantuan Kuliah, Dapat UKT hingga Rp2,5 Juta dan Uang Saku

Selasa, 08 Sep 2026 15:29 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:29 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak 1.214 m…

Karhutla Kawah Ijen Mulai Mereda, Tim Gabungan Sisir Bara Api untuk Cegah Kebakaran Meluas

Karhutla Kawah Ijen Mulai Mereda, Tim Gabungan Sisir Bara Api untuk Cegah Kebakaran Meluas

Selasa, 08 Sep 2026 14:51 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:51 WIB

Jurnas.net – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kawah Ijen, Banyuwangi, Jawa Timur, mulai mereda. Sejumlah titik api, terutama di sekitar jalur p…

Tour de Java Film Roots Ditutup di Surabaya, Kisah Walter Spies Jadi Refleksi Pelestarian Budaya

Tour de Java Film Roots Ditutup di Surabaya, Kisah Walter Spies Jadi Refleksi Pelestarian Budaya

Selasa, 08 Sep 2026 11:31 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Pemutaran film dokumenter fiksi Roots: Seratus Tahun Walter Spies di Bali menuntaskan rangkaian Roots Tour de Java di Surabaya, Jawa Timur. S…

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…