Beda Pasal, SPDP Tersangka dari Polisi ke Kejari Surabaya Ternyata Pasal Penganiayaan Bukan Pembunuhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)
Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa, 10 Oktober 2023. Namun dalam SPDP itu, Ronald hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP tentang penganiayaan, bukan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, membenarkan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan terhadap Ronald. Sebab, kata dia, Kejari Surabaya menerima SPDP dari Polrestabes Surabaya pada Selasa kemarin.

Pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP itu sebelum penyidik melakukan rekonstruksi dan gelar perkara yang digelar pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Sementara pasal tentang pembunuhan baru diterapkan keesokan harinya, tepatnya Rabu, 11 Oktober 2023.

"Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-temam media ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas (Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP)," kata Joko, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, polisi telah melakukan gelar perkara setelah rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur pada Selasa malam, 10 Oktober 2023. Setelah gelar perkara tersebut, polisi menerapkan pasal premier Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan kini status kasus Ronald dari penyelidikan telah dinaikkan menjadi penyidikan. Hal ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

"Perlu dipahamai proses penyelidikan dinamis sejalan dengan temuan fakta peristiwa. Proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi maupun tersangka itu sendiri," ujarnya.

Hendro menyebut, pihaknya telah melakukan pendalaman ulang, penelitian alat bukti dan rekonstruksi hingga gelar perkara. Gelar perkara dilakukan dengan didampingi ahli pidana, ahli forensi dan ahli forensik komputer. Hasilnya, pihaknya memutuskan untuk menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada Ronald.

"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," katanya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Siswa Kediri Belajar Sistem Listrik di Gardu Induk PLN Banaran Sejak Dini

Siswa Kediri Belajar Sistem Listrik di Gardu Induk PLN Banaran Sejak Dini

Selasa, 21 Apr 2026 16:10 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 16:10 WIB

Jurnas.net – Edukasi listrik tak lagi hanya lewat buku. Sebanyak 75 siswa MI Alam Succes School Center Kediri diajak melihat langsung “jantung” sistem kelis…

Museum Sunan Giri Simpan Jejak Bawean, dari Arca Kuno hingga Kapal Tenggelam

Museum Sunan Giri Simpan Jejak Bawean, dari Arca Kuno hingga Kapal Tenggelam

Selasa, 21 Apr 2026 15:32 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – Museum Sunan Giri tidak hanya menyimpan artefak sejarah lokal, tetapi juga merekam jejak panjang peradaban yang terhubung dengan Pulau Bawean. D…

Hari Kartini: Kisah Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Antar Warga Surabaya Setiap Pagi

Hari Kartini: Kisah Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Antar Warga Surabaya Setiap Pagi

Selasa, 21 Apr 2026 14:07 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Saat sebagian besar warga Surabaya masih terlelap, aktivitas kota sebenarnya sudah mulai bergerak. Di balik itu, ada peran Eka Hardiyanti Suteja (…

Banyak Jargon, Hasil Minim: Kemiskinan Jatim di Era Khofifah Nyaris Tembus 10 Persen

Banyak Jargon, Hasil Minim: Kemiskinan Jatim di Era Khofifah Nyaris Tembus 10 Persen

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - Klaim Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa soal penanganan kemiskinan berbasis karakter wilayah kini diuji oleh data. Di tengah gencarnya…

Pemkot Surabaya Luncurkan Medical Tourism, Bidik Pasien Indonesia Timur hingga Mancanegara

Pemkot Surabaya Luncurkan Medical Tourism, Bidik Pasien Indonesia Timur hingga Mancanegara

Selasa, 21 Apr 2026 11:17 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 11:17 WIB

Jurnas.net – Surabaya mulai mengubah wajah layanan kesehatan menjadi kekuatan ekonomi baru. Melalui peluncuran program Medical Tourism dan Bakti Sosial T…

Stasiun Yogyakarta Dioperasikan dan Dilayani Para Srikandi Kereta Api

Stasiun Yogyakarta Dioperasikan dan Dilayani Para Srikandi Kereta Api

Selasa, 21 Apr 2026 10:37 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 10:37 WIB

Jurnas.net - Daop 6 Yogyakarta merayakannya Hari Kartini sebagai bentuk apresiasi tinggi terhadap sosok RA Kartini yang inspiratif pada 21 April 2026. Stasiun Y…