Surabaya Bebas Asap Rokok di 48 Lokasi, Pelanggar Dikenakan Denda Rp250 Ribu Hingga Rp50 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di seluruh wilayah Surabaya.

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

“Pengawasan ini bertujuan membina Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap tingkatan, sekaligus mengevaluasi sejauh mana penerapan aturan dijalankan di lapangan,” kata Nanik, Sabtu, 17 Mei 2025.

Delapan tatanan menjadi fokus utama pengawasan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya.Menariknya, hasil monitoring terbaru di 48 lokasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran, baik dari individu maupun instansi,” katanya.

Baca Juga : Walkot Eri Pastikan Pemkot Surabaya Tak Gentar Hadapi Laporan Sentoso Seal di Ombudsman

Dinkes juga gencar melakukan sosialisasi secara kolaboratif, baik melalui kegiatan mandiri maupun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Sementara itu, pengawasan rutin dilakukan dua pekan sekali, dengan kemungkinan penambahan jadwal jika diperlukan tindakan cepat. Puskesmas turut aktif mengawasi wilayah kerjanya masing-masing.

Terkait pelanggaran, Perwali mengatur tiga tingkatan sanksi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis pada pelanggaran kedua, dan sanksi sosial hingga denda administratif untuk pelanggaran ketiga. Denda tersebut mencapai Rp250.000 bagi perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.

Sejak Perda KTR diberlakukannya pada 2008, Nanik mencatat adanya tren positif dalam kepatuhan masyarakat. Salah satu pendorong utamanya adalah program Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah terbentuk di 50 persen wilayah Surabaya.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Namun, pengawasan intensif tetap kami lakukan agar konsistensi penerapan aturan ini bisa terus terjaga,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

KAHMI Jatim Bidik Kehadiran Presiden Prabowo dan Tokoh Nasional pada Muswil 2026 di Trawas

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur terus mematangkan berbagai persiapan menjelang Musyawarah Wilayah (…