Surabaya Bebas Asap Rokok di 48 Lokasi, Pelanggar Dikenakan Denda Rp250 Ribu Hingga Rp50 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di seluruh wilayah Surabaya.

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

“Pengawasan ini bertujuan membina Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap tingkatan, sekaligus mengevaluasi sejauh mana penerapan aturan dijalankan di lapangan,” kata Nanik, Sabtu, 17 Mei 2025.

Delapan tatanan menjadi fokus utama pengawasan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya.Menariknya, hasil monitoring terbaru di 48 lokasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran, baik dari individu maupun instansi,” katanya.

Baca Juga : Walkot Eri Pastikan Pemkot Surabaya Tak Gentar Hadapi Laporan Sentoso Seal di Ombudsman

Dinkes juga gencar melakukan sosialisasi secara kolaboratif, baik melalui kegiatan mandiri maupun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Sementara itu, pengawasan rutin dilakukan dua pekan sekali, dengan kemungkinan penambahan jadwal jika diperlukan tindakan cepat. Puskesmas turut aktif mengawasi wilayah kerjanya masing-masing.

Terkait pelanggaran, Perwali mengatur tiga tingkatan sanksi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis pada pelanggaran kedua, dan sanksi sosial hingga denda administratif untuk pelanggaran ketiga. Denda tersebut mencapai Rp250.000 bagi perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.

Sejak Perda KTR diberlakukannya pada 2008, Nanik mencatat adanya tren positif dalam kepatuhan masyarakat. Salah satu pendorong utamanya adalah program Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah terbentuk di 50 persen wilayah Surabaya.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Namun, pengawasan intensif tetap kami lakukan agar konsistensi penerapan aturan ini bisa terus terjaga,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Rembug Anak Banyuwangi, Gen Z dan Gen Alpha Usulkan Green Ranger hingga Edukasi Sampah untuk PKK

Rembug Anak Banyuwangi, Gen Z dan Gen Alpha Usulkan Green Ranger hingga Edukasi Sampah untuk PKK

Sabtu, 25 Jul 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:06 WIB

Jurnas.net – Puluhan pelajar dari berbagai sekolah di Banyuwangi memanfaatkan forum Rembug Anak 2026 untuk menyampaikan beragam gagasan tentang pelestarian l…

Dari Aspirasi ke Aksi, Golkar Jatim Mulai Realisasikan Bantuan untuk Warga Bawean

Dari Aspirasi ke Aksi, Golkar Jatim Mulai Realisasikan Bantuan untuk Warga Bawean

Sabtu, 25 Jul 2026 09:17 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 09:17 WIB

Jurnas.net – Komitmen DPD Partai Golkar Jawa Timur untuk mengawal aspirasi masyarakat Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mulai diwujudkan. Hanya berselang dua p…

Pemkot Surabaya Temukan 169.000 KK Tak Sesuai Domisili, Warga Diminta Segera Perbarui Data Adminduk

Pemkot Surabaya Temukan 169.000 KK Tak Sesuai Domisili, Warga Diminta Segera Perbarui Data Adminduk

Sabtu, 25 Jul 2026 07:26 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penertiban data administrasi kependudukan (Adminduk) setelah menemukan ratusan ribu data kepala k…

PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Banyuwangi, Sampah Ditargetkan Jadi Bahan Bakar PLTU Paiton

PLN Dorong Ekonomi Sirkular di Banyuwangi, Sampah Ditargetkan Jadi Bahan Bakar PLTU Paiton

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 15:32 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam mendukung transisi energi sekaligus p…

DPRD Jatim Dukung Rencana Kemenag Beri Edukasi Pencegahan LGBT di SD, Tekankan Penguatan Karakter

DPRD Jatim Dukung Rencana Kemenag Beri Edukasi Pencegahan LGBT di SD, Tekankan Penguatan Karakter

Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 13:27 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Agama (Kemenag) memasukkan materi e…

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

KAI Daop 8 Surabaya Catat 6,4 Juta Penumpang pada Semester I 2026, Keluhan Pelanggan Diklaim Menurun

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tren positif pada kinerja pelayanan selama Semester I 2026. Di tengah m…