Surabaya Bebas Asap Rokok di 48 Lokasi, Pelanggar Dikenakan Denda Rp250 Ribu Hingga Rp50 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di seluruh wilayah Surabaya.

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

“Pengawasan ini bertujuan membina Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap tingkatan, sekaligus mengevaluasi sejauh mana penerapan aturan dijalankan di lapangan,” kata Nanik, Sabtu, 17 Mei 2025.

Delapan tatanan menjadi fokus utama pengawasan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya.Menariknya, hasil monitoring terbaru di 48 lokasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran, baik dari individu maupun instansi,” katanya.

Baca Juga : Walkot Eri Pastikan Pemkot Surabaya Tak Gentar Hadapi Laporan Sentoso Seal di Ombudsman

Dinkes juga gencar melakukan sosialisasi secara kolaboratif, baik melalui kegiatan mandiri maupun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Sementara itu, pengawasan rutin dilakukan dua pekan sekali, dengan kemungkinan penambahan jadwal jika diperlukan tindakan cepat. Puskesmas turut aktif mengawasi wilayah kerjanya masing-masing.

Terkait pelanggaran, Perwali mengatur tiga tingkatan sanksi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis pada pelanggaran kedua, dan sanksi sosial hingga denda administratif untuk pelanggaran ketiga. Denda tersebut mencapai Rp250.000 bagi perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.

Sejak Perda KTR diberlakukannya pada 2008, Nanik mencatat adanya tren positif dalam kepatuhan masyarakat. Salah satu pendorong utamanya adalah program Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah terbentuk di 50 persen wilayah Surabaya.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Namun, pengawasan intensif tetap kami lakukan agar konsistensi penerapan aturan ini bisa terus terjaga,” pungkasnya.

Berita Terbaru

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turun Langsung Donor Darah Bersama Karyawan dan Warga

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 08:36 WIB

Jurnas.net - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang merupakan anggota Holding BUMN …

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Marak DBD dan BPJS Nonaktif, PDIP Jatim Perintahkan Kader Gerak Cepat Bantu Warga

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan seluruh kader di kabupaten/kota bergerak cepat membantu masyarakat, di tengah…

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Gus Atho Reses di Gedeg: Krisis Pupuk dan Minimnya Alsintan Dikeluhkan Petani Mojokerto

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 WIB

Jurnas.net - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Ahmad Athoillah alias Gus Atho, kembali melakukan Reses Masa Persidangan II Tahun Anggaran 2025–2026, di Desa B…

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Kuasai 27 Kursi DPRD Jatim, PKB Percaya Diri Bidik Kursi Gubernur Jika Pilkada Lewat Parlemen

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 15:29 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur secara terbuka menyatakan kesiapan membidik kursi Gubernur Jawa Timur apabila mekanisme pemilihan…

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Tekan Inflasi Ramadan, Pemkot Surabaya Andalkan Pangan Lokal Lewat GPM

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 14:41 WIB

Jurnas.net - Menjelang Ramadan, pengendalian inflasi tak hanya soal menurunkan harga, tetapi memastikan rantai pasok pangan tetap pendek, adil, dan berpihak…

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Didominasi Pengurus Muda, PKB Jatim Siapkan Strategi Rebut Pemilih 60 Persen Milenial dan Gen Z 

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Sabtu, 14 Feb 2026 13:12 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (DPW PKB Jatim) resmi memulai babak baru konsolidasi politik. Pengukuhan kepengurusan…