Surabaya Bebas Asap Rokok di 48 Lokasi, Pelanggar Dikenakan Denda Rp250 Ribu Hingga Rp50 Juta

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Petugas Pemkot Surabaya menempel stiker bebas rokok di sejumlah lokasi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengintensifkan upaya sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di seluruh wilayah Surabaya.

Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

“Pengawasan ini bertujuan membina Satuan Tugas (Satgas) KTR di setiap tingkatan, sekaligus mengevaluasi sejauh mana penerapan aturan dijalankan di lapangan,” kata Nanik, Sabtu, 17 Mei 2025.

Delapan tatanan menjadi fokus utama pengawasan KTR, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lainnya.Menariknya, hasil monitoring terbaru di 48 lokasi menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Kami tidak menemukan satu pun pelanggaran, baik dari individu maupun instansi,” katanya.

Baca Juga : Walkot Eri Pastikan Pemkot Surabaya Tak Gentar Hadapi Laporan Sentoso Seal di Ombudsman

Dinkes juga gencar melakukan sosialisasi secara kolaboratif, baik melalui kegiatan mandiri maupun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dan organisasi swasta. Sementara itu, pengawasan rutin dilakukan dua pekan sekali, dengan kemungkinan penambahan jadwal jika diperlukan tindakan cepat. Puskesmas turut aktif mengawasi wilayah kerjanya masing-masing.

Terkait pelanggaran, Perwali mengatur tiga tingkatan sanksi berupa teguran lisan untuk pelanggaran pertama, teguran tertulis pada pelanggaran kedua, dan sanksi sosial hingga denda administratif untuk pelanggaran ketiga. Denda tersebut mencapai Rp250.000 bagi perorangan dan Rp50.000.000 untuk instansi.

Sejak Perda KTR diberlakukannya pada 2008, Nanik mencatat adanya tren positif dalam kepatuhan masyarakat. Salah satu pendorong utamanya adalah program Kampung Bebas Asap Rokok (KABAR) yang kini telah terbentuk di 50 persen wilayah Surabaya.

“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin meningkat. Namun, pengawasan intensif tetap kami lakukan agar konsistensi penerapan aturan ini bisa terus terjaga,” pungkasnya.

Berita Terbaru

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

19 Pegawai ESDM Jatim Serentak Kembalikan Uang Pungli Tambang Rp707 Juta, Status Masih Saksi

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 17:08 WIB

Jurnas.net – Praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur memasuki babak baru. Sebanyak 19 pegawai di bidang p…

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

GP Ansor Bawean Bangun Ekonomi Desa Lewat Program 'Ansor Bertani'

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 16:24 WIB

Jurnas.net – Gerakan Pemuda Ansor mulai menggeser peran dari sekadar organisasi sosial-keagamaan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis desa. Hal ini t…

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:41 WIB

Jurnas.net – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian menguak fakta mencengangkan. Terbaru, p…

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Utamakan Pemimpin Bersih dan Berintegritas

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Utamakan Pemimpin Bersih dan Berintegritas

Kamis, 23 Apr 2026 12:14 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:14 WIB

Jurnas.net — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) pada Juli–Agustus 2026, wacana arah kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia k…

Hari Bumi, InJourney Tanam 100 Pohon Gayam di Borobudur untuk Perkuat Konservasi Air dan Pelestarian DAS

Hari Bumi, InJourney Tanam 100 Pohon Gayam di Borobudur untuk Perkuat Konservasi Air dan Pelestarian DAS

Kamis, 23 Apr 2026 11:26 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:26 WIB

Jurnas.net - InJourney Destination Management bersama PT Taman Wisata Borobudur, di Studio Nawung serta masyarakat Desa Karangrejo, Borobudur, menggelar kegiata…

Fiskal Seret, Pemkot Surabaya Andalkan Skema KPBU agar Infrastruktur Tetap Berjalan

Fiskal Seret, Pemkot Surabaya Andalkan Skema KPBU agar Infrastruktur Tetap Berjalan

Kamis, 23 Apr 2026 10:18 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 10:18 WIB

Jurnas.net — Tekanan fiskal yang kian terasa memaksa Pemerintah Kota Surabaya memutar strategi. Di tengah penurunan pendapatan hingga lebih dari Rp1 triliun, p…