Walkot Surabaya Larang Takbir Keliling, Nyalakan Petasan Hingga Batasi Tempat Hiburan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur langkah-langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga selama libur nasional tersebut.

Dalam edaran tersebut, warga diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka seperti truk atau pick up guna mencegah risiko kecelakaan. Takbir dianjurkan dilakukan di masjid atau musala setempat, dengan tetap menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan Iduladha sebagai momentum mempererat kerukunan, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat persatuan bangsa,” kata Eri, Rabu, 4 Juni 2025.

Eri mengatakan pelaksanaan salat Iduladha dapat dilakukan di masjid maupun area terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kebersihan dan keamanan.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti diskotek, karaoke, kelab malam, panti pijat, spa, pub, dan rumah musik. Semua RHU diwajibkan menutup operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam takbiran Iduladha.

Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan dan restoran, termasuk yang berada di dalam hotel, dilarang menjual maupun menyajikan minuman beralkohol pada malam takbiran dan Hari Raya Iduladha. "Langkah ini penting untuk menjaga kekhusyukan hari besar keagamaan serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban,” tegasnya.

Baca Juga : Partai Demokrat Jatim Potong 15 Ekor Sapi dan Kambing Pada Hari Raya Iduladha

Eri juga meminta seluruh Ketua RT/RW untuk aktif mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan rumah masing-masing saat ditinggal mudik atau liburan. Masyarakat diminta mematikan listrik, melepas regulator gas, mengunci rumah, serta melapor kepada tetangga atau RT jika meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Pengawasan terhadap pendatang baru, penghuni kos, dan tamu juga ditingkatkan dengan sistem pelaporan 1x24 jam. Sementara itu, warga diminta menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan menerapkan sistem satu pintu (one gate system) guna mencegah tindak kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor.

Bagi pelaku usaha transportasi, Biro dan Agen Perjalanan Wisata, penggunaan kendaraan yang laik jalan dan memenuhi standar keselamatan juga menjadi sorotan. Selain itu, semua pihak diminta mewaspadai penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.

Eri juga diimbau kepada masyarakat untuk tidak mencuci atau membuang jeroan serta sisa daging kurban ke sungai, guna mencegah pencemaran air dan risiko kecelakaan. Penggunaan petasan dilarang keras karena berisiko menyebabkan kebakaran dan luka.

Selain itu, Eri juga meminta masyarakat agar memantau perubahan cuaca melalui kanal resmi BMKG dan segera melapor jika terjadi kondisi darurat ke Command Center Surabaya di nomor 112. "Waspadai perubahan cuaca dan potensi bencana. Segera laporkan ke aparat atau Command Center jika ada kejadian yang mencurigakan atau darurat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…