Walkot Surabaya Larang Takbir Keliling, Nyalakan Petasan Hingga Batasi Tempat Hiburan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur langkah-langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga selama libur nasional tersebut.

Dalam edaran tersebut, warga diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka seperti truk atau pick up guna mencegah risiko kecelakaan. Takbir dianjurkan dilakukan di masjid atau musala setempat, dengan tetap menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan Iduladha sebagai momentum mempererat kerukunan, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat persatuan bangsa,” kata Eri, Rabu, 4 Juni 2025.

Eri mengatakan pelaksanaan salat Iduladha dapat dilakukan di masjid maupun area terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kebersihan dan keamanan.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) seperti diskotek, karaoke, kelab malam, panti pijat, spa, pub, dan rumah musik. Semua RHU diwajibkan menutup operasional paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam takbiran Iduladha.

Tak hanya itu, seluruh tempat hiburan dan restoran, termasuk yang berada di dalam hotel, dilarang menjual maupun menyajikan minuman beralkohol pada malam takbiran dan Hari Raya Iduladha. "Langkah ini penting untuk menjaga kekhusyukan hari besar keagamaan serta meminimalisasi potensi gangguan ketertiban,” tegasnya.

Baca Juga : Partai Demokrat Jatim Potong 15 Ekor Sapi dan Kambing Pada Hari Raya Iduladha

Eri juga meminta seluruh Ketua RT/RW untuk aktif mengingatkan warga agar meningkatkan keamanan rumah masing-masing saat ditinggal mudik atau liburan. Masyarakat diminta mematikan listrik, melepas regulator gas, mengunci rumah, serta melapor kepada tetangga atau RT jika meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Pengawasan terhadap pendatang baru, penghuni kos, dan tamu juga ditingkatkan dengan sistem pelaporan 1x24 jam. Sementara itu, warga diminta menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan menerapkan sistem satu pintu (one gate system) guna mencegah tindak kejahatan seperti curat, curas, dan curanmor.

Bagi pelaku usaha transportasi, Biro dan Agen Perjalanan Wisata, penggunaan kendaraan yang laik jalan dan memenuhi standar keselamatan juga menjadi sorotan. Selain itu, semua pihak diminta mewaspadai penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.

Eri juga diimbau kepada masyarakat untuk tidak mencuci atau membuang jeroan serta sisa daging kurban ke sungai, guna mencegah pencemaran air dan risiko kecelakaan. Penggunaan petasan dilarang keras karena berisiko menyebabkan kebakaran dan luka.

Selain itu, Eri juga meminta masyarakat agar memantau perubahan cuaca melalui kanal resmi BMKG dan segera melapor jika terjadi kondisi darurat ke Command Center Surabaya di nomor 112. "Waspadai perubahan cuaca dan potensi bencana. Segera laporkan ke aparat atau Command Center jika ada kejadian yang mencurigakan atau darurat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Dishub Surabaya Tegaskan Legalitas, 500 Juru Parkir Belum Perpanjang KTA 2026

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 18:07 WIB

Jurnas.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau ratusan juru parkir (jukir) agar segera melakukan validasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota…

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Surabaya Jadi Kota Andalan HONOR, Experience Store Pertama di Luar Jabodetabek Resmi Dibuka

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 17:45 WIB

Jurnas.net - HONOR resmi membuka HONOR Experience Store pertama di Surabaya yang berlokasi di Surabaya, Jumat, 30 Januari 2026. Kehadiran gerai ini bukan…

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Live TikTok di Ruang Kerja, Anggota Polres Sampang Terancam Sanksi Etik

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 15:44 WIB

Jurnas.net - Era media sosial menghadirkan tantangan baru bagi institusi penegak hukum. Di tengah tuntutan keterbukaan dan citra publik, Polres Sampang…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…