Pria Asal Sumut Kantongi Ratusan Juta Hasil Bisnis Pornografi Anak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pornografi anak lewat dunia maya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pornografi anak lewat dunia maya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan jual beli konten pornografi anak lintas platform digital. Seorang pelaku berinisial ASF, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, Sumatera Selatan, ditangkap atas keterlibatannya dalam bisnis terlarang ini.

"ASF menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mengiklankan kanal berbayar yang ia kelola di Telegram dan aplikasi Potatochat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 13 Juni 2025.

Jules mengatakan bahwa tersangka ASF telah aktif menyebarkan konten pornografi anak secara daring sejak tiga tahun terakhir mulai Juni 2023. Setiap pengguna yang ingin mengakses kanal tersebut dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu.

"Hasil penyidikan tersangka mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, yang berisi lebih dari 2.500 video pornografi anak, dengan total anggota mencapai 1.100 orang," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Dari kejahatan ini, Jules menyebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp550 juta dari biaya pendaftaran saja, ditambah penghasilan bulanan sekitar Rp10 juta dari berbagai transaksi. "Total estimasi pendapatan selama dua tahun aksi tersangka mencapai Rp240 juta," jelasnya.

Modus operandi tersangka sangat sistematis, dengan memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar gelap konten terlarang ini. Jules menyebut ini sebagai salah satu kasus paling serius, dalam penyebaran pornografi anak di Indonesia melalui platform digital.

Jules mengimbau masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin mengintai anak-anak di ruang digital. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan penegak hukum dinilai penting dalam mencegah kasus serupa terulang kembali.

Akibat perbuatannya, tersangka ASF dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Gus Lilur Ungkap Peta Perebutan Suara dan Skema 'Paslon' Jelang Muktamar NU

Gus Lilur Ungkap Peta Perebutan Suara dan Skema 'Paslon' Jelang Muktamar NU

Kamis, 30 Apr 2026 09:16 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 09:16 WIB

Jurnas.net – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026, dinamika internal organisasi terbesar di Indonesia ini tidak hanya m…

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …