Pria Asal Sumut Kantongi Ratusan Juta Hasil Bisnis Pornografi Anak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pornografi anak lewat dunia maya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pornografi anak lewat dunia maya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan jual beli konten pornografi anak lintas platform digital. Seorang pelaku berinisial ASF, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, Sumatera Selatan, ditangkap atas keterlibatannya dalam bisnis terlarang ini.

"ASF menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mengiklankan kanal berbayar yang ia kelola di Telegram dan aplikasi Potatochat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 13 Juni 2025.

Jules mengatakan bahwa tersangka ASF telah aktif menyebarkan konten pornografi anak secara daring sejak tiga tahun terakhir mulai Juni 2023. Setiap pengguna yang ingin mengakses kanal tersebut dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu.

"Hasil penyidikan tersangka mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, yang berisi lebih dari 2.500 video pornografi anak, dengan total anggota mencapai 1.100 orang," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Dari kejahatan ini, Jules menyebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp550 juta dari biaya pendaftaran saja, ditambah penghasilan bulanan sekitar Rp10 juta dari berbagai transaksi. "Total estimasi pendapatan selama dua tahun aksi tersangka mencapai Rp240 juta," jelasnya.

Modus operandi tersangka sangat sistematis, dengan memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar gelap konten terlarang ini. Jules menyebut ini sebagai salah satu kasus paling serius, dalam penyebaran pornografi anak di Indonesia melalui platform digital.

Jules mengimbau masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin mengintai anak-anak di ruang digital. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan penegak hukum dinilai penting dalam mencegah kasus serupa terulang kembali.

Akibat perbuatannya, tersangka ASF dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Berbagi dengan Driver Ojol Senior di Gresik, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

PLN UIT JBM Berbagi dengan Driver Ojol Senior di Gresik, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Rabu, 11 Mar 2026 18:12 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:12 WIB

Jurnas.net - Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh PT PLN (Persero) untuk memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat. Melalui Unit Induk Transmisi…

Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Banyuwangi Tembus Rp150 Ribu per Kg

Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi di Banyuwangi Tembus Rp150 Ribu per Kg

Rabu, 11 Mar 2026 14:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:29 WIB

Jurnas.net - Permintaan daging sapi di Kabupaten Banyuwangi meningkat tajam menjelang perayaan Idul Fitri. Lonjakan konsumsi masyarakat tersebut berdampak pada…

Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

Permenperin RKL-RPL Berlaku, SIER Siapkan Sistem Online Permudah Perizinan Tenant

Rabu, 11 Mar 2026 13:46 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah terus memperkuat tata kelola perizinan industri guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus menjaga keberlanjutan…

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, ASN Bandel Terancam Sanksi

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 09:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi selama libur…

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Banyuwangi Bangun TPS3R Karetan, Mampu Olah 160 Ton Sampah per Hari untuk 100 Ribu Rumah Tangga

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle…

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Pemprov Jatim Siapkan Ribuan Armada dan Posko Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada arus mudik Idul Fitri…