Pria Asal Sumut Kantongi Ratusan Juta Hasil Bisnis Pornografi Anak

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus pornografi anak lewat dunia maya. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus pornografi anak lewat dunia maya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan jual beli konten pornografi anak lintas platform digital. Seorang pelaku berinisial ASF, warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, Sumatera Selatan, ditangkap atas keterlibatannya dalam bisnis terlarang ini.

"ASF menggunakan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity untuk mengiklankan kanal berbayar yang ia kelola di Telegram dan aplikasi Potatochat," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat, 13 Juni 2025.

Jules mengatakan bahwa tersangka ASF telah aktif menyebarkan konten pornografi anak secara daring sejak tiga tahun terakhir mulai Juni 2023. Setiap pengguna yang ingin mengakses kanal tersebut dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu.

"Hasil penyidikan tersangka mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, yang berisi lebih dari 2.500 video pornografi anak, dengan total anggota mencapai 1.100 orang," ujarnya.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan Ribuan Anggota Terlibat Penyimpangan Seksual

Dari kejahatan ini, Jules menyebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp550 juta dari biaya pendaftaran saja, ditambah penghasilan bulanan sekitar Rp10 juta dari berbagai transaksi. "Total estimasi pendapatan selama dua tahun aksi tersangka mencapai Rp240 juta," jelasnya.

Modus operandi tersangka sangat sistematis, dengan memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar gelap konten terlarang ini. Jules menyebut ini sebagai salah satu kasus paling serius, dalam penyebaran pornografi anak di Indonesia melalui platform digital.

Jules mengimbau masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin mengintai anak-anak di ruang digital. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan penegak hukum dinilai penting dalam mencegah kasus serupa terulang kembali.

Akibat perbuatannya, tersangka ASF dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…