Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan. Program yang berasal dari anggaran tahun 2024 itu diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Peningkatan status hukum ini diputuskan usai gelar perkara pada 7 Juli 2025 dan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025. Sebelumnya, proses penyelidikan sudah berjalan sejak 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 250 orang saksi, termasuk para penerima bantuan, kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, pemilik toko bangunan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Jumlah saksi yang kami periksa menunjukkan skala kasus ini cukup besar. Kami sedang menelusuri alur dana serta peran masing-masing pihak," kata Saiful, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa, 8 Juli 2025.
Pada hari yang sama, penyidik Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi di Kabupaten Sumenep yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan program BSPS. Penggeledahan itu didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-1053/M.5.5/Fd.2/07/2025.
Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya
Tak hanya berhenti di Sumenep, penggeledahan turut dilakukan di dua lokasi lain di Kota Surabaya sejak pukul 14.50 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025.
"Dari hasil penggeledahan di delapan lokasi itu, tim kami menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik, seperti ponsel, laptop, serta rekaman suara yang berpotensi menjadi barang bukti," ujarnya.
Kata Saiful, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa 15 kepala desa dari Sumenep pada hari yang sama, sebagai bagian dari upaya menggali informasi mengenai keterlibatan aparat desa dalam pelaksanaan proyek bantuan tersebut.
"Kami mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan atau memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.
Editor : Redaksi