Bongkar Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Geledah 8 Lokasi dan Periksa 15 Kades

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (Insani/Jurnas.net)
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep ke tahap penyidikan. Program yang berasal dari anggaran tahun 2024 itu diduga diselewengkan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Peningkatan status hukum ini diputuskan usai gelar perkara pada 7 Juli 2025 dan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025. Sebelumnya, proses penyelidikan sudah berjalan sejak 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-6864/M.5.1/Fd.1/05/2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 250 orang saksi, termasuk para penerima bantuan, kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, pemilik toko bangunan, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Jumlah saksi yang kami periksa menunjukkan skala kasus ini cukup besar. Kami sedang menelusuri alur dana serta peran masing-masing pihak," kata Saiful, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa, 8 Juli 2025.

Pada hari yang sama, penyidik Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan serentak di enam lokasi di Kabupaten Sumenep yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan program BSPS. Penggeledahan itu didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-1053/M.5.5/Fd.2/07/2025.

Baca Juga : Kejati Jatim Buru Mafia Proyek di Balik Suap Rp3,6 Miliar Kasus Eks Pejabat Dinas PU Surabaya

Tak hanya berhenti di Sumenep, penggeledahan turut dilakukan di dua lokasi lain di Kota Surabaya sejak pukul 14.50 WIB berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1057/M.5.5/Fd.2/07/2025.

"Dari hasil penggeledahan di delapan lokasi itu, tim kami menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik, seperti ponsel, laptop, serta rekaman suara yang berpotensi menjadi barang bukti," ujarnya.

Kata Saiful, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa 15 kepala desa dari Sumenep pada hari yang sama, sebagai bagian dari upaya menggali informasi mengenai keterlibatan aparat desa dalam pelaksanaan proyek bantuan tersebut.

"Kami mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan atau memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Berita Terbaru

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…