Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dahlan Iskan. (Istimewa)
Dahlan Iskan. (Istimewa)

Jurnas.net - Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memicu respons keras dari kuasa hukumnya. Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan, menilai langkah tersebut janggal dan terkesan dipaksakan.

Dahlan Iskan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.

“Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW,” kata Johanes, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurutnya, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam.

Johanes menyebut bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik menyatakan hanya NW yang dilaporkan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. “Andaikata betul ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanes menduga kasus ini bisa saja berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini sedang berlangsung. Ia merujuk pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah minta perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” katanya curiga.

Ia juga menyesalkan informasi penetapan tersangka yang lebih dulu diketahui media dibanding pihak kuasa hukum maupun terlapor. “Kalau benar sudah tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” tegasnya.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan dan NW tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pencucian uang.

Berita Terbaru

Kapolda Jatim Bangun Rekonsiliasi Suporter, Aremania dan Bonek Sepakat Jaga Kondusivitas

Kapolda Jatim Bangun Rekonsiliasi Suporter, Aremania dan Bonek Sepakat Jaga Kondusivitas

Rabu, 08 Apr 2026 19:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 19:13 WIB

Jurnas.net - Upaya meredam rivalitas dan memperkuat perdamaian antar suporter di Jawa Timur terus digencarkan. Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil langkah…

Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas, Demi Efisiensi BBM dan Target Rp6,3 Miliar

Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas, Demi Efisiensi BBM dan Target Rp6,3 Miliar

Rabu, 08 Apr 2026 18:28 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 18:28 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat langkah efisiensi anggaran sekaligus transisi energi di sektor transportasi. Salah satu upaya konkret…

Pemkot Surabaya Atur Jadwal Angkut Sampah, Terapkan Disiplin Ketat di TPS

Pemkot Surabaya Atur Jadwal Angkut Sampah, Terapkan Disiplin Ketat di TPS

Rabu, 08 Apr 2026 17:19 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mulai membenahi tata kelola sampah secara serius. Tak sekadar pengangkutan, kini diberlakukan disiplin baru di Tempat…

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Jogja Good & Baverage Expo 2026 Dihelat di Tengah Persoalan Plastik

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 16:40 WIB

Jurnas.net - Gelaran Jogja Good & Baverage Expo kembali dihelat pada 2026. Di saat yang sama, krisis global berimbas pada persoalan plastik dan menjerat pedagan…

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Cuan, Siswa Produksi Pupuk hingga Pakan Ikan

SMPN 3 Banyuwangi Olah Sampah Jadi Cuan, Siswa Produksi Pupuk hingga Pakan Ikan

Rabu, 08 Apr 2026 15:47 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:47 WIB

Jurnas.net - Sekolah tak hanya menjadi tempat belajar teori. Di SMP Negeri 3 Banyuwangi, sampah justru disulap menjadi sumber ekonomi sekaligus sarana…

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

Rabu, 08 Apr 2026 14:28 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 14:28 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak pascaperceraian melalui kebijakan berbasis sistem…