Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dahlan Iskan. (Istimewa)
Dahlan Iskan. (Istimewa)

Jurnas.net - Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memicu respons keras dari kuasa hukumnya. Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan, menilai langkah tersebut janggal dan terkesan dipaksakan.

Dahlan Iskan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.

“Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW,” kata Johanes, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurutnya, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam.

Johanes menyebut bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik menyatakan hanya NW yang dilaporkan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. “Andaikata betul ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanes menduga kasus ini bisa saja berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini sedang berlangsung. Ia merujuk pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah minta perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” katanya curiga.

Ia juga menyesalkan informasi penetapan tersangka yang lebih dulu diketahui media dibanding pihak kuasa hukum maupun terlapor. “Kalau benar sudah tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” tegasnya.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan dan NW tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pencucian uang.

Berita Terbaru

Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 21:24 WIB

Jurnas.net - Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah pihak mengapresiasi kembalinya…

Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Khofifah Klaim Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Tetap Stabil di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:24 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Larangan, Jl. Sunandar Priyo Sudarmo,…

Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Pemkot Surabaya: Program Makanan Bergizi Gratis Jadi Model Pengelolaan Pangan Terpadu

Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 11:42 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) secara aman, tertib, dan…

Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM

Khofifah Resmikan Jembatan Bubak, Warga Gondang Sambut Harapan Baru untuk Mobilitas dan UMKM

Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Peresmian Jembatan Bubak di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menjadi lebih dari sekadar acara seremonial. Jembatan yang sempat putus akibat…

Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

Pemkot Surabaya Bangun Sistem Lawan Narkoba: Dari Kampung hingga Sekolah

Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:21 WIB

Jurnas.net - Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Surabaya atas komitmen mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) bukan sekadar seremoni. Di balik…

Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Pemkot Surabaya Sasar Perumahan Elite untuk Tuntaskan DTSEN, Libatkan REI dan Apersi

Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 08:12 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penyelesaian pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan target menuntaskan 181.867 Kartu…