Beredar Surat Penyidikan Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka: Ini Kata Pengacaranya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dahlan Iskan. (Istimewa)
Dahlan Iskan. (Istimewa)

Jurnas.net - Penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memicu respons keras dari kuasa hukumnya. Johanes Dipa, kuasa hukum Dahlan, menilai langkah tersebut janggal dan terkesan dipaksakan.

Dahlan Iskan bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.

“Kami sangat terkejut. Klien kami bukan terlapor, melainkan hanya saudari NW,” kata Johanes, saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Juli 2025.

Menurutnya, Dahlan telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dan bersikap sangat kooperatif, bahkan pernah menjalani pemeriksaan hingga tengah malam.

Johanes menyebut bahwa dalam gelar perkara sebelumnya, penyidik menyatakan hanya NW yang dilaporkan. Oleh karena itu, dia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya. “Andaikata betul ditetapkan sebagai tersangka, ini sangat aneh dan mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanes menduga kasus ini bisa saja berkaitan dengan sengketa keperdataan yang saat ini sedang berlangsung. Ia merujuk pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Jangan-jangan ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU. Karena sebelumnya kami sudah minta perkara pidana ini ditangguhkan sementara,” katanya curiga.

Ia juga menyesalkan informasi penetapan tersangka yang lebih dulu diketahui media dibanding pihak kuasa hukum maupun terlapor. “Kalau benar sudah tersangka, kami akan ambil langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” tegasnya.

Penetapan tersangka Dahlan Iskan dan NW tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025). Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan dugaan pencucian uang.

Berita Terbaru

Pahlawan Zaman Now: Mahasiswa di Surabaya Lawan Stunting dengan Edukasi dan Kreativitas

Pahlawan Zaman Now: Mahasiswa di Surabaya Lawan Stunting dengan Edukasi dan Kreativitas

Minggu, 09 Nov 2025 14:53 WIB

Minggu, 09 Nov 2025 14:53 WIB

Jurnas.net - Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan, Universitas Ciputra (UC) Surabaya menyalakan api kepedulian sosial melalui aksi nyata di Kelurahan…

Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jangan Putihkan Luka Sejarah!

Aktivis 98 Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jangan Putihkan Luka Sejarah!

Minggu, 09 Nov 2025 14:09 WIB

Minggu, 09 Nov 2025 14:09 WIB

Jurnas.net - Gelombang penolakan terhadap wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto kembali menguat. Kali ini datang dari Front…

KPK OTT Bupati Ponorogo: Karier Cemerlang Sugiri Sancoko Berakhir di Tahanan

KPK OTT Bupati Ponorogo: Karier Cemerlang Sugiri Sancoko Berakhir di Tahanan

Minggu, 09 Nov 2025 11:33 WIB

Minggu, 09 Nov 2025 11:33 WIB

Jurnas.net - Ironi menimpa Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Sosok yang dulu dielu-elukan sebagai “bupati wong cilik”, kini harus menanggung aib setelah ter…

Dua Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Sidokare Akhirnya Ditemukan

Dua Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Sungai Sidokare Akhirnya Ditemukan

Sabtu, 08 Nov 2025 22:05 WIB

Sabtu, 08 Nov 2025 22:05 WIB

Jurnas.net - Setelah dua hari pencarian tanpa henti, upaya gabungan puluhan relawan dan aparat akhirnya membuahkan hasil. Tim SAR gabungan berhasil menemukan…

OTT Bupati Ponorogo Jadi Tamparan PDIP: Said Abdullah Akui Politik Biaya Tinggi Picu Korupsi

OTT Bupati Ponorogo Jadi Tamparan PDIP: Said Abdullah Akui Politik Biaya Tinggi Picu Korupsi

Sabtu, 08 Nov 2025 19:27 WIB

Sabtu, 08 Nov 2025 19:27 WIB

Jurnas.net - Penangkapan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025)…

Surabaya Bangun Gerakan Sosial dari Kampung: Agen RW Jadi Penggerak Perlindungan Pekerja Informal

Surabaya Bangun Gerakan Sosial dari Kampung: Agen RW Jadi Penggerak Perlindungan Pekerja Informal

Sabtu, 08 Nov 2025 14:52 WIB

Sabtu, 08 Nov 2025 14:52 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas perlindungan sosial bagi warganya, tak hanya bagi pekerja kantoran atau penerima upah, tapi…