Kejati Jatim Tahan Kabid Perumahan Sumenep Terlibat Skandal BSPS Rp26 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru skandal BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru skandal BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Satu per satu pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mulai terungkap. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka kelima dalam kasus yang menelan kerugian negara lebih dari Rp26 miliar itu.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu, 5 November 2025.

Menurut Wagiyo, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh risalah resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

"Kami menetapkan tersangka baru setelah dua alat bukti yang cukup mengarah kepada NLA terkumpul,” jelas Wagiyo.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, pemerintah menyalurkan dana hingga Rp109,8 miliar, dengan nominal Rp20 juta per penerima untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5–4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee. Bahkan penerima juga dipaksa menanggung biaya pembuatan laporan penggunaan dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

“Selain itu, tersangka NLA yang memiliki kewenangan dalam memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta ‘uang pelicin’ sebesar Rp100 ribu per penerima agar pencairan berjalan lancar,” ujar Wagiyo.

Baca Juga : Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT DABN: Sita Dokumen Hasil Geledah di Empat Lokasi

Dari hasil penyidikan, NLA diduga telah menerima uang Rp325 juta dari salah satu saksi, RP, yang kini juga berstatus tersangka. Uang itu telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelum NLA, Kejati Jatim sudah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan menuju persidangan,” kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300, yang saat ini masih diverifikasi oleh auditor.

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi dalam program perumahan rakyat ini.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran serupa di kemudian hari. Penegakan hukum ini bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo

Berita Terbaru

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Daop 6 Yogyakarta Operasikan 7 KA Tambahan pada Libur Peringatan Kenaikan Kristus

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB

Jurnas.net - PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan sejumlah kereta api (KA) tambahan pada libur panjang peringatan Kenaikan Kristus dan akhir pekan. KA-KA tam…

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Data Pribadi Warga

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 11:41 WIB

Jurnas.net - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi puluhan ribu SIM card ilegal yang…

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Banyuwangi Sambut 56 Biksu Thudong dari 4 Negara, Tebar Pesan Damai Menuju Waisak Borobudur

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 10:24 WIB

Jurnas.net – Sebanyak 56 biksu peserta ritual Thudong tiba di Kelenteng atau Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Tik Liong Tian, Rogojampi, Banyuwangi, Senin, 11 M…

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

KI Jatim Sebut PT SIER Jadi Satu-satunya BUMD Paling Informatif di Jawa Timur

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 09:31 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut atau PT SIER kembali mendapat pengakuan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kinerja keterbukaan i…

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

15 IKD Jatim Gagal Tercapai, Pansus Sorot Lemahnya Kinerja Pendidikan dan Kesehatan Era Khofifah-Emil

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 08:32 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak mendapat s…

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Pemkot Surabaya Resmikan 3 PAUD Negeri Baru untuk Perkuat Pendidikan Inklusif dan Sekolah Terintegrasi

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 07:12 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun pendidikan yang inklusif, merata, dan dekat dengan masyarakat. W…