Kejati Jatim Tahan Kabid Perumahan Sumenep Terlibat Skandal BSPS Rp26 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru skandal BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru skandal BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Satu per satu pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mulai terungkap. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka kelima dalam kasus yang menelan kerugian negara lebih dari Rp26 miliar itu.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu, 5 November 2025.

Menurut Wagiyo, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh risalah resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

"Kami menetapkan tersangka baru setelah dua alat bukti yang cukup mengarah kepada NLA terkumpul,” jelas Wagiyo.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, pemerintah menyalurkan dana hingga Rp109,8 miliar, dengan nominal Rp20 juta per penerima untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5–4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee. Bahkan penerima juga dipaksa menanggung biaya pembuatan laporan penggunaan dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

“Selain itu, tersangka NLA yang memiliki kewenangan dalam memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta ‘uang pelicin’ sebesar Rp100 ribu per penerima agar pencairan berjalan lancar,” ujar Wagiyo.

Baca Juga : Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT DABN: Sita Dokumen Hasil Geledah di Empat Lokasi

Dari hasil penyidikan, NLA diduga telah menerima uang Rp325 juta dari salah satu saksi, RP, yang kini juga berstatus tersangka. Uang itu telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelum NLA, Kejati Jatim sudah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan menuju persidangan,” kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300, yang saat ini masih diverifikasi oleh auditor.

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi dalam program perumahan rakyat ini.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran serupa di kemudian hari. Penegakan hukum ini bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo

Berita Terbaru

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Direktur PT BPI Ajukan Eksepsi Kasus Wire Rope Tanpa SNI, Kuasa Hukum: Ini Persoalan Administratif

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Senin, 10 Agu 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Perkara dugaan perdagangan tali kawat baja atau wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) memasuki b…

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

PKDI Gresik Libas Bangkalan 4-1 di PKDI Cup II, Modal Hadapi Sidoarjo

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Senin, 10 Agu 2026 07:19 WIB

Jurnas.net – Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengawali kiprahnya di Turnamen Sepak Bola PKDI Cup II 2026 dengan kemenangan m…

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Sederet Muka Baru Skuad PSS Sleman, Ini Daftarnya

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman memperkenalkan tim baru atay launching skuad untuk mengarungi kompetisi Super League musim 2026/2027 di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sl…

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Polda Jatim Tangkap Pembunuh Nenek 79 Tahun di Pasuruan, Ternyata Kerabat Korban

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net – Pelarian pria berinisial YA (35), tersangka pembunuhan terhadap Nurami (79), warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, K…

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Yusuf Ekodono dan Anang Maruf Gabung Soekarno Cup 2026, Siap Cari Bibit Baru Timnas Indonesia

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 17:49 WIB

Jurnas.net – Turnamen sepak bola usia muda Soekarno Cup U-17 2026 mendapat suntikan semangat dari dua legenda Timnas Indonesia, Yusuf Ekodono dan Anang Maruf. K…

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 16:04 WIB

Jurnas.net – Dugaan pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap modus yang tidak biasa. Terduga pelaku diduga memanfaatkan mobil a…