Kejati Jatim Tahan Kabid Perumahan Sumenep Terlibat Skandal BSPS Rp26 Miliar

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru skandal BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru skandal BSPS Sumenep. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Satu per satu pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep mulai terungkap. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka kelima dalam kasus yang menelan kerugian negara lebih dari Rp26 miliar itu.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu, 5 November 2025.

Menurut Wagiyo, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 222 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh risalah resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor berwenang.

"Kami menetapkan tersangka baru setelah dua alat bukti yang cukup mengarah kepada NLA terkumpul,” jelas Wagiyo.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, pemerintah menyalurkan dana hingga Rp109,8 miliar, dengan nominal Rp20 juta per penerima untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5–4 juta per penerima, yang disebut sebagai komitmen fee. Bahkan penerima juga dipaksa menanggung biaya pembuatan laporan penggunaan dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

“Selain itu, tersangka NLA yang memiliki kewenangan dalam memvalidasi proses pencairan dana BSPS, diduga meminta ‘uang pelicin’ sebesar Rp100 ribu per penerima agar pencairan berjalan lancar,” ujar Wagiyo.

Baca Juga : Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT DABN: Sita Dokumen Hasil Geledah di Empat Lokasi

Dari hasil penyidikan, NLA diduga telah menerima uang Rp325 juta dari salah satu saksi, RP, yang kini juga berstatus tersangka. Uang itu telah disita dan dititipkan ke rekening penampungan Kejati Jatim di Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelum NLA, Kejati Jatim sudah menetapkan empat tersangka lain, masing-masing RP, AAS, WM, dan HW. Kelima tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan menuju persidangan,” kata Wagiyo.

Dari hasil penyidikan sementara, praktik pemotongan dan penyalahgunaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300, yang saat ini masih diverifikasi oleh auditor.

Wagiyo menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi dalam program perumahan rakyat ini.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tapi juga memperbaiki sistem agar tidak terjadi kebocoran serupa di kemudian hari. Penegakan hukum ini bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkas Wagiyo

Berita Terbaru

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Kisah Bahlil Lahadalia Jadi Inspirasi, Golkar Salurkan 200 Paket Sembako untuk Sopir Len

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pengalaman Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi sopir angkutan kota (angkot) saat muda menjadi inspirasi di balik penyaluran 200 p…

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Karhutla dan Krisis Tanggung Jawab Ekologis Negara

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 23:23 WIB

Oleh: Saiq Khayran Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Nurul Jadid Di tengah ambisi pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperluas investasi,…

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

PSIM Yogyakarta Pecat Jean Paul van Gastel dari Kursi Pelatih

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – PSIM Yogyakarta mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan pelatih Jean Paul van Gastel. Keputusan tersebut menjadi langkah penting b…

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Kapolri Temui Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Perkuat Komunikasi Polri dan Ulama

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 14:29 WIB

Jurnas.net – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, di Yayasan P…

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB

Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…