Polda Jatim Bongkar Sindikat Perampok Minimarket Lintas Provinsi: Pelaku Ahli Merakit Senjata Api

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim merilis kasus sindikat perampok minimarket lintas provinsi. (Insani/Jurnas.net)
Polda Jatim merilis kasus sindikat perampok minimarket lintas provinsi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perampok minimarket lintas provinsi. Dua dari empat anggota komplotan spesialis perampokan minimarket berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kelompok ini telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur, di antaranya Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban, bahkan hingga merambah ke Rembang dan Lasem, Jawa Tengah.

"Ada empat laporan polisi di wilayah Jatim yang berhasil kami ungkap. Dari pola dan modusnya, semuanya melibatkan kelompok yang sama,” ujar Jules, Jumat, 7 November 2025.

Aksi komplotan ini tergolong rapi dan berpola. Mereka beroperasi pada malam hingga dini hari, menyasar minimarket yang sedang sepi dan dijaga hanya dua karyawan. Dalam hitungan menit, pelaku menggasak uang tunai di laci kasir, membuka brankas, dan membawa kabur rokok berbagai merek mahal.

Dua tersangka yang sudah diamankan adalah SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah. Keduanya dikenal sebagai pelaku berpengalaman. HK bahkan disebut memiliki kemampuan merakit senjata api rakitan jenis pen gun yang dimodifikasi menyerupai pistol.

"Pelaku HK ini belajar merakit senjata secara otodidak. Catatan kami, ia sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” katanya.

Baca Juga : Aneh! Hasil Sidak Wawali Surabaya Berbeda dari Polda Jatim Soal Pertalite Bikin Motor Brebet

Selain senjata api rakitan, polisi juga menyita dua bilah golok, satu unit mobil, dua tas ransel, lakban merah, dan sebuah BPKB kendaraan yang digunakan sebagai alat bantu dalam aksi kejahatan.

Dari hasil penyidikan, diketahui hasil kejahatan digunakan untuk gaya hidup mewah dan membeli narkoba. Dalam setiap aksinya, kelompok ini bisa memperoleh uang tunai Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

"Mereka menyewa mobil untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bahkan dalam sehari bisa beraksi di dua hingga tiga tempat berbeda,” jelasnya.

Polda Jatim memastikan, penyelidikan akan diperluas untuk memburu dua DPO lainnya dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi yang lebih besar.

Kedua pelaku yang tertangkap kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk menelusuri jaringan senjata rakitan yang digunakan kelompok ini,” tandasnya.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke m…

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…