Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rp196 Miliar

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka saat ditangkap Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Para tersangka saat ditangkap Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan yang diduga penuh rekayasa.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan ternyata dijalankan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah tim penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Jumat, 28 November 2025.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran PT APBS, yakni AWB, Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menjelaskan, penyidik menemukan adanya sejumlah pelanggaran berat dalam pekerjaan pengerukan, di antaranya pengerukan kolam pelabuhan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin dari KSOP.

Penunjukan langsung APBS sebagai pelaksana pekerjaan, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa memakai konsultan maupun engineering estimate, pengalihan pekerjaan secara ilegal kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI), dan manipulasi nilai anggaran serta pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung BPKP, namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni sekitar Rp196 miliar. "Penyelidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” kata Darwis.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi dalam pemeriksaan.

Darwis menegaskan bahwa perkembangan perkara masih terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Mengenai besaran kerugian negara, Darwis mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi BPKP. “Nilai pasti akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit rampung,” jelasnya.

Namun ia memastikan estimasi awal mengarah pada total nilai kontrak. “Diperkirakan mencapai sekitar Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” tandasnya.

Berita Terbaru

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Surabaya Siapkan Skema Bencana Terpadu, Hadapi Rob hingga Ancaman Sesar Aktif

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 14:03 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa kesiapsiagaan bencana bukan lagi agenda musiman atau sekadar respons darurat. Melalui Apel Kesiapsiagaan…

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Reformasi Polri, Hukum Berkeadilan Jadi Prioritas

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 12:41 WIB

Jurnas.net - Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menegaskan komitmen penuh Polda Jawa Timur dalam mendukung Reformasi Polri yang berorientasi pada…

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…