Kejaksaan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rp196 Miliar

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para tersangka saat ditangkap Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)
Para tersangka saat ditangkap Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) terkait pekerjaan pengerukan (dredging) kolam pelabuhan yang diduga penuh rekayasa.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis. Pekerjaan pemeliharaan kolam pelabuhan ternyata dijalankan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah tim penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis, Jumat, 28 November 2025.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran PT APBS, yakni AWB, Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES, Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, M, Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS, Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menjelaskan, penyidik menemukan adanya sejumlah pelanggaran berat dalam pekerjaan pengerukan, di antaranya pengerukan kolam pelabuhan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin dari KSOP.

Penunjukan langsung APBS sebagai pelaksana pekerjaan, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa memakai konsultan maupun engineering estimate, pengalihan pekerjaan secara ilegal kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI), dan manipulasi nilai anggaran serta pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

Kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung BPKP, namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak, yakni sekitar Rp196 miliar. "Penyelidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan Kejaksaan,” kata Darwis.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi dalam pemeriksaan.

Darwis menegaskan bahwa perkembangan perkara masih terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita kembangkan setelah audit dan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Mengenai besaran kerugian negara, Darwis mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit resmi BPKP. “Nilai pasti akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit rampung,” jelasnya.

Namun ia memastikan estimasi awal mengarah pada total nilai kontrak. “Diperkirakan mencapai sekitar Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” tandasnya.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…