Jurnas.net - Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Baznas Gresik dalam memaksimalkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Menurutnya, penguatan tata kelola ZIS tidak boleh hanya mengandalkan imbauan moral, tetapi membutuhkan dorongan regulatif agar potensi ZIS di daerah dapat tergarap optimal.
Syahrul menilai bahwa ZIS merupakan instrumen ekonomi umat yang berperan signifikan dalam menekan angka kemiskinan. Karena itu, ia mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik untuk lebih berdisiplin dan konsisten menyalurkan ZIS melalui Baznas.
“ZIS itu memang perlu agak dipaksa. Kebaikan yang diulang-ulang meskipun awalnya tidak ikhlas, lama-lama akan menjadi kebiasaan yang ikhlas,” kata Syahrul, Jumat, 28 November 2025.
Politisi PKB itu bahkan menyinggung contoh historis Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq yang memerangi kelompok yang menolak zakat, sebagai pengingat bahwa zakat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditawar.
“Semoga semangat itu menjadi inspirasi bagi OPD di Pemkab Gresik untuk semakin taat dalam menyalurkan ZIS ke Baznas,” tegasnya.
Syahrul mengungkapkan bahwa DPRD Gresik mendorong percepatan penerbitan Perda Zakat yang akan berfungsi sebagai payung hukum pengelolaan ZIS secara lebih tertib, transparan, dan terarah. Perda tersebut juga akan mencakup pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap perusahaan yang beroperasi di Gresik.
“Aturan ini akan mengatur tata cara ber-ZIS yang terpusat ke Baznas serta memperkuat sanksi bagi amil yang melanggar atau menyelewengkan dana ZIS. Semua demi mewujudkan pengelolaan yang amanah dan akuntabel,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen, DPRD Gresik juga menyiapkan dukungan anggaran berupa dana hibah operasional bagi Baznas Gresik. Langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan Baznas dalam mengelola potensi ZIS yang terus meningkat.
Dengan dukungan regulasi dan anggaran, Syahrul berharap Baznas Gresik mampu mencapai target pengumpulan ZIS dari Baznas Pusat, yaitu Rp 35,27 miliar.
Editor : Risfil Athon